News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Pohon Mahoni Ditebang Pemilik Gudang Paragin, Antonius: Itu namanya Ilegal Loging Dalam Kota

Dua Pohon Mahoni Ditebang Pemilik Gudang Paragin, Antonius: Itu namanya Ilegal Loging Dalam Kota

 


Medan - Dua batang pohon jenis Mahoni yang tumbuh di bahu Jalan Asrama tepanya depan pergudangan Paragin, Kelurahan Helvetia, Kecamatan Helvetia ditebang oknum tidak bertanggungjawab. Parahnya, kedua pohon sebagai paru-paru kota itu ditebang diduga pesanan dari pihak pengusaha pergudangan di daerah tersebut.

Pantauan awak media di lokasi, kemarin (26/4/2023), kedua pohon jenis Mahoni itu saat ini sudah rata dengan tanah dan tak berbekas. 

Kabar yang diterima dari warga sekitar yang minta namanya tidak dituliskan menyebut, penebangan pohon sudah dilakukan beberapa waktu lalu. Beredar kabar, penebangan pohon diduga pesanan pemilik pergudangan Paragon agar memudahkan truk kontiner keluar masuk kedalam komplek pergudangan tersebut.

Diketahui lagi bahwa pihak Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) kota Medan tidak pernah mengeluarkan izin untuk penebangan pohon tersebut.

Sementara, Kepala Dinas SDABMBK, Topan O Ginting melalui bagian penebangan pohon, Fakrul Jakson mengaku tidak mengetahui adanya penebangan pohon sebagai paru paru kota tersebut. Diapun mengatakan akan mengecek ke lokasi.

“Terimakasih infonya, Kami segera cek ke lokasi,” tulisnya lewat pesan WA pribadinya.

Sementara itu, Camat Medan Helvetia Putera Ramadan, S.STP saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek ke lapangan. ”Ntar ku cek bg,” tulisnya sembari memberikan nomor seluler Sekretaris Camat Medan Helvetia.

Terpisah, anggota DPRD Kota Medan, Antonius D Tumanggor, S.Sos mengaku sangat menyesalkan tindakan oknum pengusaha tidak bertanggungjawab melakukan penebangan pohon tanpa izin. Padahal, sudah ada dinas terkait yang menangani penebangan pohon dan paling mengetahui pohon yang layak dipangkas ataupun ditebang.

Disebutkan lagi, ada aturan yang menyebutkan 30 persen ruang terbuka hijau wajib disediakan Pemko Medan.

“Penebangan pohon tanpa izin di tengah kota melanggar Perda nomor 10 tahun 2002 tentang penghijauan dan Perwal nomor 15 tahun 2009 pasal 26 tentang pelaksanaan peraturan Kota Medan nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah bab 18. Ada ketentuan pidana untuk pelanggaran yakni kurungan 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta. Maka baik Camat dan Lurah seharusnya jangan tutup mata,” terang anggota Komisi IV DPRD Kota Medan ini.

Antonius Tumanggor pun meminta kepada Dinas SDABMB Kota Medan, Camat Medan Helvetia dan Lurah Helvetia untuk segera menindak tegas pihak yang sudah melakukan penebangan pohon tanpa izin milik Pemko Medan tersebut. 

”Apalagi saat ini kita Medan masih krisis pepohonan di bahu jalan dampak bertambahnya pembangunan yang mengabaikan estetika kota dan penghijauan kota. Jadi kalau menebang pohon tanpa izin sama dengan ilegal logging,” tandasnya. (ali)

Teks foto
Dua batang pohon Mahoni do Jalan Asrama ditebang diduga pesanan pemikik gudang Paragon.

Tags

Posting Komentar