News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

DPRD Medan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

DPRD Medan Minta Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu


Medan - Perusahaan harus membayarkan tunjangan hari raya (THR) tepat waktu kepada karyawannya. Hal itu ditegaskan Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Sudari.


Sudari pun mengapresiasi Disnaker Medan yang telah membuka layanan pengaduan THR. Dengan adanya layanan itu, masyarakat pekerja formal dapat melapor ke jika ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.

“Layanan pengaduan ini merupakan terobosan yang dilakukan Disnaker Medan, pengaduan dapat melalui telepon ataupun WA. Hal ini layak diapresiasi, sebab sangat memudahkan masyarakat, khususnya pekerja formal dalam melaporkan perusahaan yang tidak mematuhi aturan soal pembayaran THR. Mulai dari tidak bayar, terlambat bayar, hingga kurang bayar,” ungkap Sudari, Senin (3/4)

Menurut Sudari, hal ini bentuk keseriusan Pemko Medan dalam menertibkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Medan, agar dapat membayar THR sesuai ketentuan. Untuk itu, dia mengimbau kepada seluruh perusahan di Kota Medan agar dapat membayar THR sesuai SE Menaker.

“Selain harus dibayar sesuai jumlah yang semestinya, THR juga harus dibayar tepat waktu, yakni paling lambat H -7 Lebaran, dan tidak boleh dicicil, karena ini untuk hari raya keagamaan. Saya pikir ini harus dipatuhi oleh setiap perusahaan,” tegasnya.

Kemudian, dia juga meminta seluruh pekerja pada setiap perusahaan di Kota Medan untuk memanfaatkan layanan pengaduan ini. Tak hanya itu, pihaknya di Komisi 2 juga siap menerima laporan dari pekerja apabila masih ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan yang berlaku. (ali)

Tags

Posting Komentar