Pembangunan Tiga Gapura Molor, Dewan Minta Pemko Evaluasi Kontraktor
Medan – Wakil Ketua Komisi IV DPRD Medan Rudiawan Sitorus (foto) mengaku sangat menyayangkan proses proyek pembangunan tiga gapura batas Kota Medan berbiaya Rp9,4 miliar tahun anggaran 2022 yang tidak tepat waktu. Padahal, gapura batas kota itu diharapkan dapat menjadi ‘wajah’ baru bagi penataan Kota Medan yang lebih baik.
“Tentu sangat kita sayangkan pengerjaan gapura batas kota yang tidak selesai sesuai jadwal yang ditentukan. Sayangnya lagi, dari tiga gapura yang dibangun, tidak ada satu pun yang betul-betul sudah selesai 100 persen,” kata Rudiawan, Jumat (10/3).
Politisi PKS ini meminta Pemko Medan dalam hal ini Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang atau Dinas Perkim Kota Medan untuk mengevaluasi para kontraktor yang saat ini tengah mengerjakan gapura batas kota tersebut.
“Keterlambatan ini bentuk ketidakprofesionalan kontraktor. Tidak hanya memberikan sanksi berupa denda, Dinas Perkim juga harus mengevaluasi kinerja kontraktor tersebut,” tegasnya.
Rudiawan mengatakan, kontraktor harus menyelesaikan pekerjaannya sesegera mungkin, tentunya dengan hasil pekerjaan yang diharapkan. “Bila tidak bisa menyelesaikan pekerjaannya dengan tepat waktu dan hasilnya juga tidak sesuai dengan yang diharapkan, maka tentu harus ada evaluasi. Saya pikir itu wajib,” katanya.
Belajar dari hal ini, lanjut Rudiawan, Dinas Perkim harus lebih selektif dalam memilih kontraktor untuk mengerjakan proyek-proyek yang ada di dinasnya. Mengingat, Wali Kota Medan Bobby Nasution menginginkan percepatan pembangunan, khususnya di sektor pembangunan fisik ataupun infrastruktur.
“Kita minta juga kepada Dinas Perkim agar lebih selektif memilih rekanan kerja, gunakan lah rekanan yang profesional dalam menyelesaikan tugas-tugasnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Endar Sutan Lubis membenarkan keterlembatan pekerjaan tiga Gapura Batas Kota tersebut.
“Iya, tiga gapura batas kota itu memang belum rampung dikerjakan pihak kontraktor. Tahun ini sudah lewat 50 hari, tapi belum selesai juga. Ya itulah, manusia berencana, tapi Tuhan juga yang menentukan. Kalau yang kita lihat, banyak terkendala masalah cuaca,” ucap Endar, Selasa (7/3) lalu.
Endar bilang, Pemko Medan kembali memberi waktu kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. Berdasarkan aturan, perpanjangan dapat diberikan 20 hari sampai 40 hari selepas habis masa waktu perpanjangan pertama (50 hari). “Saat ini kita perpanjang, sesuai aturan dapat diperpanjang sampai 40 hari di tahun ini (2023) atau paling lama akhir bulan Maret ini. Harapan kita bisa selesai lebih cepat dari itu,” ujarnya.
Meskipun demikian, sambung Endar, Pemko Medan tetap memberikan sanksi denda atau pinalti terhadap keterlambatan pekerjaan tiga gapura batas kota tersebut. “Sanksi denda 1 permil perhari tetap diberikan, tidak bisa tidak, kan aturannya sudah jelas. Jadi selain harus menyelesaikan pekerjaannya, mereka juga harus membayar denda, dan itu sudah mereka ketahui sejak awal,” katanya.
Mengenai pembayaran sisa anggaran proyek yang belum tuntas, Endar mengatakan, akan diajukan kembali di P-APBD TA 2023. Sebab, anggaran 2022 sudah tutup buku. “Kita yakin bulan ini juga selesai lah tiga gapura itu. Karena memang kita lihat sudah mau selesai kok, sudah tinggal finishing saja,” pungkasnya. (ali)
Posting Komentar