News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasa Hukum Bantah Pengurus Koperasi Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Kuasa Hukum Bantah Pengurus Koperasi Lakukan Penggelapan dan Penipuan

Kuasa hukum Roos Nelly, SH, MH didampingi Zulfan Yuzakhri, SH.


Medan - Kuasa hukum Koperasi BMT Kube 001 Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang  mengklarifikasi berita di beberapa media yang menyebutkan pengurus koperasi tersebut - salah satunya Prof. Dr. Mesiono, M.Pd, Guru Besar UINSU melakukan penggelapan dan penipuan sebagaimana yang disampaikan Sugeng kepada wartawan usai membuat laporan di Mapolresta Medan.  

Sebelumnya diberitakan, Guru besar UINSU Prof Dr. Mesiono dilaporkan seorang warga, Sugeng,  atas kasus penggelapan uang koperasi BMT Kube Sejahtera 001. 

Kuasa hukum Roos Nelly, SH, MH didampingi Zulfan Yuzakhri, SH kepada wartawan menjelaskan apa yang diinformasikan oleh Sugeng di media itu tidak benar dan terindikasi mengarah kepada  pencemaran nama baik bagi pengurus. 

"Bendahara Bapak Mesiono duduk di kepengurusan sebagai pribadi bukan membawa nama institusi UINSU, bukan sebagai Guru Besar UINSU. Itu sama sekali tidak ada kaitannya, begitu juga dengan Ketua Koperasi Sugiato, juga dalam kapasitas pribadi bukan sebagai kepala desa. Hal ini jelas merugikan nama baik klien kami," terangnya.

Untu itu pihaknya dalam waktu dekat akan segera mengambil langkah hukum karena kliennya merasa dirugikan.  

Lebih jauh dijelaskannya, pengurus koperasi adalah perpanjangan tangan dari anggota. 

"Tidak benar pengurus Koperasi BMT menggelapkan uang koperasi karena koperasi ini punya AD/ART. Di dalamnya mengatur bahwa pengurus tidak langsung bersentuhan dengan uang anggota koperasi. Pengurus tidak bertugas untuk mengelola uang simpanan tersebut. Yang mengelola itu pihak manajemen, bagaimana mungkin pengurus melakukan penggelapan," katanya di Medan, Jumat pagi (17/3/2023). 

Dijelaskan, Sugeng bukan anggota koperasi, yang anggota koperasi itu istrinya, sebagai penyimpan. Kalau dia penyimpan dia akan sadar dia tidak dipaksa masuk menjadi anggota koperasi, menjadi anggota koperasi karena kemauan dia sendiri. 

"Ketika koperasi mengalami kesulitan, kenapa dia tidak turut membantu malah memperkeruh suasana. Pemberitaan seperti ini memperkeruh suasana," ujarnya.

Kuasa hukum juga menyatakan pihaknya sudah menanyakan pengurus, pada prinsipnya pengurus beritikad baik untuk membantu, meskipun pengurus tidak memegang atau mengelola uang sama sekali, tapi punya niat baik sebagai pengurus ke sesama anggota. Uang itu semua dikelola oleh manajer / pengelola.

"Jadi sekali lagi kami tegaskan, tidak benar ada penggelapan oleh pengurus. Karena  ada pengelola. Dan mereka anggota koperasi menyerahkan uang bukan ke pengurus melainkan ke pengelola dan pengelolalah yang membagi hasil kepada mereka, bukan pengurus," tambahnya.

Tim kuasa hukum, Zulfan Yuzakhri, SH menambahkan, mereka telah memeriksa Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Bandar Setia dan tidak ditemukan unsur penggelapan dan penipuan. 


Kredit macet dan Rush

"Kami ingin mengklarifikasi bahwa kami sudah memeriksa Koperasi BMT Kube Sejahtera 001 Bandar Setia, tidak ada kami temukan ada unsur pidana baik penggelapan maupun penipuan. Yang ada itu faktanya adalah kredit macet dan adanya rush. Kepanikan akibat informasi yang tidak benar di media sosial sehingga penabung ramai ramai menarik dananya. Ke Peminjam kami sudah melakukan upaya hukum dengan  mensomasi agar peminjam melakukan kewajiban mengembalikan hak-hak daripada anggota koperasi penabung," urainya. 

Zulfan menjelaskan hasil somasi itu, sebagian peminjam sudah sadar mengembalikan dan uang pengembalian dari anggota koperasi sudah dikembalikan kepada penabung.

"Ini kan masih berproses, tidak bisa seperti membalikkan telapak tangan. Proses ini memakan waktu. Intinya bahwa unsur-unsur pidana tidak ada ditemukan bagi pengurus koperasi baik itu apakah perbuatan pidana penggelapan maupun penipuan  tidak ada," tandasnya. (*)

Tags

Posting Komentar