Dianggap Miliki Nilai Sejarah, Komisi IV Rekom Penyetopan Renovasi Bangunan di Jalan HM Yamin
Medan - Komisi 4 DPRD Medan merekomendasikan penyetopan renovasi bangunan yang dianggap memiliki nilai sejarah di kawasan Jalan HM Yamin.
Komisi ini mengkhawatirkan renovasi bangunan akan mengubah struktur bangunan. Lantaran bangunan itu hampir rampung dikerjakan.
"Sebagai bentuk rekomendasi ini, kita menjadwalkan turun ke lokasi pekan depan," kata Ketua Komisi 4 Haris Kelana Damanik saat memimpin rapat dengar pendapat Komisi 4 dengan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas PMPTSP, Satpol PP, pihak kecamatan dan kelurahan, Senin(13/3).
Sebelumnya Haris Kelana mempertanyakan tentang izin renovasi apakah sudah mengacu kepada semangat Perda Kota Medan tentang Bangunan Bernilai Sejarah dan Cagar Budaya. Sesuai Perda itu, kata Haris, perubahan fungsi bangunan Bernilai sejarah terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPRD Medan.
"Harusnya kan ada persetujuan dulu dari DPRD Medan," kata Haris yang pada rapat dengar pendapat itu dihadiri jajaran Komisi 4 seperti Edwin Sugesti Nasution, M Rizky Apri Lubis, Antonius Tumanggor, Daniel Pinem, Dedy Aksyari Nasution, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Dame Duma Sari Hutagalung.
Sementara perwakilan Dinas Perumahan Kawasan dan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Iwan, mengatakan, kegiatan renovasi bangunan di Jalan HM Yamin itu belum memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Namun instansi ini belum bisa memastikan klasifikasi bangunan bernilai sejarah tersebut karena yang menanganinya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Terkait bangunan itu sendiri, anggota Komisi 4 Edwin Sugesti mengatakan bila dilihat dari bentuk fisik, bangunan itu bergaya Belanda dan berada di kawasan PT KAI.
"Ini termasuk bangunan bernilai sejarah ataupun cagar budaya," kata Edwin. (ali)
Posting Komentar