Kodrat Shah Ditetapkan Jadi Tersangka, Dipanggil ke Polda Tapi Tak Hadir
Polda Sumut menetapkan Kodrat Shah sebagai tersangka atas dugaan kasus pemalsuan surat yang dilaporkan direktur hukum PSMS Medan.
Penetapan tersangka terhadap Sekjen DPP Partai Hanura itu dibenarkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi, Rabu (14/12/2022) sore.
"Ya benar penyidik Ditreskrimum Polda Sumut menetapkan saudara KS sebagai tersangka," kata Kombes Hadi.
Namun, Kombes Hadi mengungkapkan terhadap tersangka KS penyidik tidak dilakukan penahanan. Penetapan terhadap KS setelah dilakukan gelar perkara beberapa waktu lalu.
"Tersangka KS pernah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak hadir ke Polda Sumut," ungkap Kombes Hadi, selain menetapkan KS sebagai tersangka penyidik juga telah menetapkan Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi sebagai tersangka atas kasus yang sama.
"Mereka dikenakan Pasal 263 KUHPidana tentang tindak pidana pemalsuan surat," kata Kombes Hadi lagi.
Sebelumnya, Julius Raja alias King dan Fityan Hamdi dilaporkan ke Polda Sumut oleh Direktur Hukum PSMS Medan, Bambang Abimanyu, pada 1 Juni 2022 lalu.
Keduanya dilaporkan karena mengaku sebagai sekretaris umum dan pengurus PSMS sehingga hadir di kongres PSSI pada 30 Juni 2022 di Bandung.
Kisruh di internal manajemen PSMS Medan ini bermula sejak Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 25 Maret 2022 lalu. (mbd)
Posting Komentar