Revitalisasi Lapmer tak Pernah Dibicarakan dengan Dewan
Medan – Keseriusan Pemko Medan untuk merevitalisasi Lapangan Merdeka Medan sudah terlihat sejak Presiden Jokowi meletakkan batu pertama, tanda dimulainya program tersebut. Sayangnya, dalam perjalanannya wacana itu mendapat hambatan dari pemerhati cagar budaya Sumatera Utara Koalisi Masyarakat Sipil Medan-Sumatera Utara (KMS M-SU).
KMS M-SU menggugat Pemko Medan hingga ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dan memenangkan atas gugatan tersebut.
Di kalangan legislatif pun, tersiar kabar bahwa persoalan revitalisasi Lapangan Merdeka Medan tak pernah masuk ke dalam pembicaraan Komisi IV DPRD Medan. Hal itu diungkapkan anggota komisi Dedy Aksyari Nasution.
“Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan ini gak pernah dibicarakan di komisi. Makanya pekan depan kami panggil dinas terkait dan Koalisi Masyarakat Sipil untuk mengetahui duduk persoalannya seperti apa, DED (Detail Engineering Design)-nya bagaimana, anggarannya berapa dan bersumber dari mana. Supaya terang benderang permasalahannya,” ungkapnya, Rabu (10/8).
Dedy menambahkan, Pemko Medan harus mematuhi keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara yang telah mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan KMS M-SU. Sebab putusan tersebut memiliki kekuatan hukum tetap.
“Kalau PT Sumut sudah mengabulkan PK KMS M-SU, kita minta dipatuhi. Karena sudah berkekuatan hukum tetap. Begitupun, kita lihat lah pekan depan seperti apa jalan ceritanya. Agar persoalan ini tak berlarut-larut dan program penataan kota berjalan sesuai yang diharapkan bersama,” pungkasnya. (ali)
Posting Komentar