Pelaku Tawuran di Jalan Gatsu Diamankan, Ternyata Geng Motor 234 SC dan RNR
Polsek Medan Baru bersama Polsek Sunggal mengamankan 12 orang yang diduga terlibat tawuran hingga terjadinya perusakan. Mereka diamankan dari basecamp di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK mengatakan, penyerangan itu terjadi pada 18 Juli 2022, di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Sei sikambing D, Kecamatan Medan Petisah (depan sekolah SMK Immanuel) dan perusakan secara bersama - sama terhadap mobil Toyota New Avanza Veloz BK 1768 SI milik pelapor yang diduga dilakukan pelajar.
"Akibat peristiwa itu mobil milik pelapor mengalami kerusakan berupa kaca di bagian kiri belakang pecah, kaca bagian belakang pecah, dan atap mobil penyok penyok, dan tidak dapat digunakan serta mengalami kerugian materil Rp 3.500.000," ucap Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Kamis (21/7/2022) malam.
Pelapor yang merasa keberatan kemudian melaporkan ke kantor Polsek Medan Baru.
"Para pelaku berhasil diamankan atas informasi dari masyarakat dan berdasarkan penyelidikan bahwa di duga pelaku pengerusakan dan penyerangan terhadap sekolah SMK Immanuel sedang berkumpul di rumah di Jalan Abdul Hakim, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang," terang Kapolsek.
Mendapat informasi keberadaan pelaku, personel kepolisian dari Polsek Medan Baru dan Polsek Sunggal yang dipimpin Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK dan Kapolsek Sunggal Kompol Candra Yudha Pratama langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan.
"Dari lokasi turut diamankan barang bukti berupa 1 bilah sangkur, 2 bilah parang, 1 buah gear sepeda motor yang sudah di modif menggunakan gagang besi, 1 pipa besi, 1 bilah pisau dapur, 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan 234 Sc. Kemudian 1 buah baju kemeja hitam dengan tulisan RNR (jumpa libas), 1 unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam BK 5118 AJS, 1 buah bendera warna merah biru hitam,"ungkap Kapolsek.
Para pelaku dipersangkakan tindak pidana tanpa hak membawa sajam
Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pengerusakan Pasal 170 yo 406 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Kapolsek mengimbau kepada kalangan pelajar maupun anak muda yang tergabung pada geng motor untuk segera membubarkan diri.
"Kami mengimbau Kepada adik-adik ataupun kaum muda yang tergabung pada geng motor yang cukup meresahkan di kota Medan ini untuk segera membubarkan diri. Karena kami sudah memaping dan juga sudah mengetahui pelaku-pelaku yang sering membuat resah dan geng - geng yang sering membuat keonaran di sekitaran kota Medan, " jelas mantan Kapolsek Patumbak ini. (mbd)
Posting Komentar