Pasok Narkoba ke Hakim, Brigadir WW Ditangkap di Pondok Surya
Petugas polisi di Kota Medan berpangkat brigadir berinisial WW terancam dipecat lantaran diduga menjadi pemasok sabu-sabu kepada dua hakim Pengadilan Rangkasbitung, Banten yakni Danu Arman dan Yudi Rozadinata.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Hadi Wahyudi, mengatakan oknum polisi itu akan dipecat dengan tidak hormat apabila terbukti sebagai pemasok sabu kepada dua hakim itu.
Brigadir WW ditangkap tim gabungan dari Satnarkoba Polrestabes Medan dan Ditresnarkoba Polda Sumut, Jumat (3/6) di Jalan Pondok Surya, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Medan.
"Jika terbukti pecat dengan tidak hormat. Itu sudah sanksi yang tegas dari pimpinan. Kami tidak menoleransi setiap perilaku anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi dan keluarganya. Jadi sanksinya adalah pecat dengan tidak hormat," katanya, Selasa (7/6).
Menurut Hadi, penangkapan terhadap Brigadir WW merupakan pengembangan dari ditangkapnya dua hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung lantaran mengonsumsi sabu-sabu. Saat ini polisi masih memeriksa Brigadir WW dalam keterlibatannya memasok sabu kepada dua hakim itu.
"Ditresnarkoba punya waktu 24 jam kali 6 hari untuk mendalami jaringan. Kemudian modus lain dan sebagainya," ungkapnya.
Saat ditangkap polisi menemukan sejumlah barang bukti alat isap sabu di gudang rumah Brigadir WW. (mdk/ded)
Posting Komentar