Windra: Proses Hukum Sedang Berjalan dan Tunggu Keputusan Sidang
Terkait Klaim Nasabah Temui Titik Terang
Posmetro-Medan.com – Aksi Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA) dan Barisan Intelektual Muda Se-Sumut (BEM se-Sumut) yang saat itu menuntut pembayaran klaim salah satu nasabah PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia (Generali Indonesia) telah menemui titik terang. Kelompok pendemo tersebut telah mendapatkan informasi jelas mengenai permasalahan dan proses hukum yang sedang berjalan antara Generali dan pihak Nasabah.
Melalui penjelasan yang telah Generali berikan, pihak AMPUH, AMPERA dan BEM se-Sumut telah menerima dan sudah mengerti dengan baik serta berkomitmen untuk bersama-sama menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga putusan sidang pengadilan.
Dalam proses diskusi yang berjalan, Generali juga telah menerima aspirasi dengan baik dan menghormati tuntutan yang disampaikan.
“Kami sudah duduk bersama AMPUH, AMPERA dan BEM-SE SUMUT untuk bersama-sama menjelaskan duduk persoalan yang ada. Ini kami lakukan agar masyarakat bisa mendapakan informasi yang seimbang dan menyeluruh terkait dengan proses yang sedang berjalan. Kedepannya, kami berharap siapapun bisa lebih bijak dalam melihat suatu kondisi sehingga tidak menimbulkan ketidakjelasan informasi dan mengganggu aktivitas umum,” ujar Windra Krismasyah selaku Head of Corporate Communications, Kamis (19/5).
Windra juga menegaskan status hukum dua polis nasabah dengan inisial AN yang sedang berjalan. Dimana untuk polis asuransi syariah, saat ini sedang menempuh proses kasasi atas Keputusan Hakim Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta dan Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Sedangkan untuk polis asuransi konvensional, telah dihentikan dan dicoret dari registrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena tidak dilanjutkan oleh kuasa hukum Nasabah sebelumnya.
“Menyambung apa yang sudah disampaikan Generali, kami sebagai elemen masyarakat yang ikut melakukan kontrol sosial. Saat ini sudah mengerti dan mendapatkan informasi yang cukup bahwa ada proses hukum yang sedang berjalan dan kami yakin apapun keputusan hakim dalam proses hukum tersebut sudah menjadi keputusan terbaik yang adil untuk kedua belah pihak,” ujar Irham Sadani Rambe selaku perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH).
Di saat yang sama perwakilan Aliansi Mahasiswa Pembela Rakyat (AMPERA), Astrada Mulya S.Sos juga meminta maaf jika selama ini mengganggu masyarakat atau pihak lainnya saat menyampaikan aspirasi.
“Setelah mengenal Generali sebagai bagian dari perusahaan grup asuransi dunia, kami yakin dan percaya bahwa Generali telah menjalankan bisnis yang sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku, termasuk pada proses pembayaran klaim,” ucap Astrada.
"Dengan adanya aspirasi dan klarifikasi ini akan menjadi sinergi antara kami selaku organisasi masyarakat dan juga organisasi-organisasi lainnya dalam melaksanakan fungsi kami sebagai kontrol sosial," timpal Putra dari Barisan Intelektual Muda Se-Sumut (BEM-SE SUMUT).
Sebagai perusahaan asuransi yang terdaftar dan diawasi OJK, Windra juga bilang, Generali Indonesia terus berkomitmen dalam membayarkan klaim nasabah sesuai dengan ketentuan polis. Pada Q1-2022, sebanyak lebih dari 68 ribu keluarga telah menerima perlindungan asuransi dengan total senilai Rp152,3 miliar. Khusus di wilayah Sumatera Utara sendiri, pada Q1-2022, Generali telah membayarkan klaim senilai lebih dari Rp18 miliar kepada lebih dari 1.900 keluarga di provinsi ini.
"Tidak hanya dalam membayarkan hak-hak nasabah berupa pembayaran klaim, Generali Indonesia juga terus berinovasi dalam memberikan pelayanan terbaik bagi nasabah. Didukung oleh lebih dari 2.000 tenaga pemasar (agen) di Sumatera Utara, Generali siap memberikan perlindungan sesuai dengan kebutuhan masing-masing keluarga," tandas Windra. (ali)
Posting Komentar