News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Disnaker Medan Diminta Mampu Berinovasi Ciptakan Lapangan Kerja

Disnaker Medan Diminta Mampu Berinovasi Ciptakan Lapangan Kerja

 


Medan - Guna menekan jumlah angka kemiskinan di Kota Medan. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Medan dituntut mampu berinovasi menciptakan lapangan kerja dan wirausaha sebanyak mungkin bagi masyarakat Medan yang saat ini terpuruk dampak Covid 19.

Hal tersebut disampaikan Anggota DPRD Medan Sukamto SE, Minggu (15/5). Dia juga menyebutkan, Disnaker supaya terus memperbanyak  pelatihan wirausaha sehingga dapat meminimalisir pengangguran. Disnaker diminta gencar melakukan sosialisasi  kepada masyarakat Medan terkait pelatihan wirausaha dan lapangan kerja.

Sama halnya dengan sosialisasi pemberian bantuan sosial seperti PKH begitu juga dengan bedah rumah. Pemko Medan agar dapat memberikan dengan tepat sasaran, tentu harus skala prioritas.

Diharapkan Sukamto, agar Kepling, Lurah dan Camat peka terhadap keluhan warga masyarakat miskin yang mana lebih layak dapat bantuan. Begitu juga pihak Kelurahan supaya transparan soal penyaluran bantuan. 

“Apa syarat untuk mendapat bantuan dan siapa saja yang berhak mendapat,” tandas Sukamto.

Ditambahkan Sukamto lagi, masyarakat juga harus proaktif mengikuti perkembangan. Dengan demikian kata Sukamto, masalah kemiskinan akan dapat diminimalisir.

Adapun Perda Kota Medan No 5 Tahun 2015 Penanggulangan Kemiskinan terdiri XII BAB dan 29 Pasal. Di BAB II Pasal 2 disebutkan tujuan Perda untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Sedangkan di BAB IV Pasal 9 yakni setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik. Selain itu juga mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan, berpatisipasi dalam kehidupan sosial dan politik. 

Sama halnya Pasal 10 dikuatkan untuk pemenuhan hak sebagaimana Pasal 9 dibiayai dan bersumber dari APBD. Untuk merealisasikan pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan, Pemko wajib menyisihkan minimal 10 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam percepatan penuntasan kemiskinan Pemko dapat menggalang partisipasi masyarakat dalam dunia usaha, lembaga pemerintah dan kemasyarakatan. (ali) 

Tags

Posting Komentar