Pemko Medan Wajib Menjamin Kesehatan Warganya
Anggota Komisi II DPRD Medan Haris Kelana Damanik, tak henti-hentinya mensosialisasikan peraturan daerah Kota Medan kepada para konstituennya. Kali ini bertepatan di Jalan Syahbuddin Lingkungan 12, Kelurahan Pekan Labuhan Kecamatan Medan Labuhan, dirinya menyampaikan Perda Kota Medan 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.
Dalam penjelasannya, Haris mengatakan dengan terbitnya perda ini Pemko Medan wajib menjamin pelayanan kesehatan bagi warganya. Dengan begitu, pemerintah mampu menciptakan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik, fisik yang kuat serta memiliki mental dan spiritual yang dapat ditampilkan menunjang produktivitas.
"Tidak semua masyarakat tahu bahwa kesehatan mereka dijamin oleh pemerintah. Karena itu melalui sosialisasi perda ini saya sampaikan, kesehatan kita telah dijamin oleh pemerintah melalui program-program yang ada di dinas-dinas. Apakah itu PKH, BPJS Kesehatan PBI, KIS dan lainnya," ungkapnya, Minggu (20/3).
Politisi Partai Gerindra ini menambahkan, perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) wajib berkontribusi terhadap pemerintah daerah, di mana perusahaan itu berdiri. Misalnya memberikan dana corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat sekitarnya.
"Sebagaimana diketahui, Perda Sistem Kesehatan Kota terdiri XVI Bab dan 92 Pasal. Dalam Bab I Pasal 1 di ketentuan umum terdiri 51 ayat. SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta," ucapnya.
"Pada Bab II bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan," sambungnya.
Masih kata politisi Partai Gerindra ini, Bab 18 pada Pasal 32 terkait masalah gizi yakni pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja.
"Maka dari itu, mari sama-sama kita pahami isi Perda Sistem Kesehatan Kota Medan ini agar berjalan sebagaimana yang kita inginkan.(ali)
Posting Komentar