News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkuak! Di Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Ada Rp 3,1 Miliar Buat Keanggotaan Golf

Terkuak! Di Laporan BPJS Ketenagakerjaan 2019, Ada Rp 3,1 Miliar Buat Keanggotaan Golf

 


Sebuah foto yang menampilkan laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan bernilai lebih dari Rp 3 miliar viral di media sosial.

Foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut diunggah oleh akun Twitter @rakyatpekerja, Rabu (23/2/2022).

"Laporan BPJS-Ketenagakerjaan 2019, 3 Miliar buat main Golf," demikian twit yang dituliskan pemilik akun.

Berdasarkan penelusuran Kompas.com, foto yang beredar di media sosial itu berasal dari laporan keuangan konsolidasian milik BPJS Ketenagakerjaan tahun 2019.

Dalam dokumen Aggresive Growth for Sustainable Protection - Integrated Annual Report 2019 halaman 67, terdapat jaminan keanggotaan golf sebagai salah satu aset tidak lancar perusahaan.

Tertulis, jaminan keanggotaan golf merupakan membership BPJS Ketenagakerjaan atas fasilitas golf per 31 Desember 2019 dan 2018 masing-masing sebesar Rp 3.107.810.580 dengan perincian sebagai berikut:

  • Rancamaya, Bogor: Rp 1.485.000.000
  • Taman Dayu Golf Club: Rp 215.572.500
  • Cibodas Golf Park: Rp 180.000.000
  • Damai Padang Indonesia Golf: Rp 473.000.000
  • Palm Hill Country: Rp 202.000.000
  • Pan Isi Development: Rp 177.238.080
  • PT Kokaba Diba: Rp 375.000.000.


Klarifikasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Pejabat Pengganti Sementara (Pps) Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Dian Agung Senoaji, mengklarifikasi viralnya foto laporan keuangan jaminan keanggotaan golf BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Ia mengatakan, jaminan keanggotaan golf merupakan aset lama yang berasal dari peralihan aset PT ASTEK (Persero) dan PT Jamsostek (Persero) yang diperoleh dari kompensasi kekurangan pelunasan investasi reksadana pada 2004, serta transaksi keuangan selama periode 1991-1992.

Dian Agung dapat memastikan bahwa hal itu tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan dana jaminan sosial.

"Jaminan keanggotaan golf tersebut dicatat sebagai aset badan (BPJS) dan bukan merupakan bagian dari aset Dana Jaminan Sosial (Program JKK, JK, JHT, JP, JKP) sehingga tidak berdampak pada kemanfaatan peserta atas pengelolaan Dana Jaminan Sosial," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (24/2/2022) siang.

Ditegaskan lebih lanjut, nilai tersebut bersifat transferable atau berpotensi dipindahtangankan untuk memperoleh keuntungan. (kompas.com)

Tags

Posting Komentar