Kepling Diminta Mampu Menjadi Pelayan Masyarakat
Kepala Lingkungan (Kepling) sebagai perpanjangan tangan Walikota Medan diharapkan mampu menjadi pelayan ditengah masyarakat. Sehinga masyarakat lebih berkenan diajak untuk mendukung berbagai program Pemko Medan membangun Kota Medan lebih baik ke depannya.
Harapan itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH. “Kita harapkan Kepling bersedia menjadi pelayan di tengah masyarakat. Bekerjasama dengan warga menciptakan lingkungan bersih dan kondusif,” ujar Paul Mei Anton Simanjuntak asal politisi PDI Perjuangan itu, kemarin (2/2).
Guna terwujudnya harapan tersebut, Paul Simanjuntak minta kepada masyarakat agar benar benar memilih sosok Kepling yang bermasyarakat dan mampu bekerja keras sebagai pelayan. “Tidak asal memberi dukungan diatas kertas karena kepentingan pribadi, ” sebut Paul.
Sama halnya kepada Lurah dan Camat agar jujur dalam perekrutan pengangkatan Kepling. Diharapkan, Camat dapat menetapkan Kepling yang sesungguhnya keinginan dan oilihan masyarakat terbanya.
“Camat harus benar benar menjalankan mekanisme pengangkatan Kepling sesuai Perda dan Perwal No 21 Tahun 2021,” tandas Paul.
Pada kesempatan itu Paul pun menyampaikan maksud dan tujuan Perda. Sebagaimana disebut BAB II Pasal 2 dan 3 yakni untuk memperjelas landasan hukum terhadap keberadaan lingkungan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan di tingkat Kelurahan.
Perda sebagai pedoman dalam pembentukan lingkungan, pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan. Memberikan kepastian hukum menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat lingkungan.
Sedangkan untuk pembentukan lingkungan baru diatur pada BAB IV Pasal 5 terkait pemekaran dan penggabungan lingkungan. Dalam Pasal 6 terkait pemekaran lingkungan berupa pemecahan untuk menjadi dua atau lebih lingkungan baru. Dimana untuk pembentukan lingkungan merupakan hasil dari penataan wilayah lingkungan.
Sedangkan syarat pemekaran pembentukan lingkungan sebagaimana Pasal 8 diatur syarat yakni jumlah penduduk, luas wilayah, bagian wilayah kerja serta sarana dan prasarana pemerintahan. Namun sebelum Walikota menetapkan pembentukan lingkungan, terlebih dahulu meminta persetujuan kepada DPRD melalu rapat paripurna.
Untuk syarat pembentukan satu lingkungan sebagaimana Pasal 9 disebutkan wajib memiliki jumlah penduduk minimal 150 Kepala Keluarga kecuali kawasan perdagangan atau industri dan lainnya. Sedangkan terkait luas wilayah sesuai Pasal 10, dalam satu lingkungan minimal 1 Hektar. Terkait wilayah kerja wajib memiliki peta lingkungan yang ditetapkan pemerintah daerah. Serta sarana dan prasarana pemerintah wajib memiliki tempat pelayanan masyarakat.
Dalam BAB VI disebutkan persyaratan calon kepala lingkungan yang dituangkan Pasal 14 yakni berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat dan umur minimal 23 Tahun sampai 55 Tahun. Penduduk setempat dan paling kurang 2 tahun terakhir terhitung sebelum berkas diterima pihak Lurah. Bertempat tinggal di lingkungan setempat dalam wilayah kelurahan selama menjabat.
Begitu juga soal syarat Kepling di Pasal 14, tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan. Tidak sedang berstatus sebagai ASN / tenaga honorer/harian lepas/karyawan BUMN/BUMD. Tidak sedang memiliki anggota Partai Politik atau menduduki jabatan politik.
Sedangkan dalam BAB IX Pasal 19 mengatur soal pemberhentian Kepala Lingkungan yakni oleh Camat atas usulan Lurah. Pada Pasal 20 disebut masyarakat setempat dapat mengusulkan pemberhentian Kepling kepada Camat melalui Lurah dengan beberapa alasan. Dalam BAB X Pasal 22 juga diatur masa bakti Kepling yakni 3 Tahun dan dapat diangkat kembali sesuai mekanisme.
Diketahui, Perda No 9 Tahun 2017 terdiri 28 Pasal dan XIV BAB. Ditetapkan di Medan pada 2 Oktober 2017 oleh Walikota Medan Dzulmi Eldin dan diundangkan Sekretaris Daerah Pemko Medan Syaiful Bahri.
Paul juga mengajak seluruh masyarakat tetap mendukung program pemerintah guna peningkatan pembangunan di Kota Medan.
"Saya tetap bersedia membantu memfasilitasi keluhan dan kebutuhan warga apalagi soal urusan administrasi kependukan, sosial dan kesehatan," tandasnya. (ali)
Posting Komentar