News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Haris Minta Tinjau Ulang Permenaker No 2/2022 Tentang JHT

Haris Minta Tinjau Ulang Permenaker No 2/2022 Tentang JHT


 

Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan Haris Kelana Damanik ST minta pemerintah meninjau ulang Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 2/2022 terkait ketetapan mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) disaat usia 56 tahun. Sebab, ketetapan itu telah mengundang protes buruh atau masyarakat lainnya.

“Pemerintah diharapkan dapat duduk bersama serikat pekerja dan buruh terkait Permenaker No 2/2022. Cari solusi yang berpihak kepada masyarakat. Hendaknya pemerintah itu membuat aturan untuk mensejahterakan para buruh, bukan sebaliknya,” ujar Haris Kelana Damanik ST  kepada wartawan, Rabu (16/2) menyikapi terbitnya Permenaker No 2/2022 yang memicu protes dari berbagai kalangan terutama pekerja dan buruh.

Dikatakan Haris, pembatasan umur 56 Tahun lalu diperbolehkan mencairkan JHT dinilai keliru. Sebab kata Haris, pada umumnya bagi warga yang masuk program BPSJ Ketenagakerjaan JHT adalah warga ekonomi menengah ke bawah. Tentu kata Haris, tidak dapat dipastikan kapan butuh bantuan dan dibatasi menunggu umur 56 Tahun.

“Kita harapkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali melakukan dialog dan  sosialiasi terkait kebijakan itu. Sehingga tidak terjadi pro kontra dan memicu keributan,” pinta Haris Kelana selaku anggota Komisi II DPRD Medan yang membidangi perburuhan itu.

Itu pun tambah Haris, dalam Permenaker tersebut mungkin ada nilai plus yang mungkin mendukung para buruh. Maka itu sangat perlu sosialisasi dan kajian lebih mendalam agar tidak mensengsarakan buruh.

Sebagaimana diketahui, dengan diterbitkannya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengundang banyak protes.

Bahkan, kalangan buruh dan berbagai organisasi bersama mahasiswa telah ramai menggelar unjukrasa di depan kantor Kemnaker kemarin.

Para pengunjukrasa  minta Permenaker 2/2022 tentang Tata Cara Persyaratan dan Pembayaran Manfaat JHT supaya dicabut dan sekaligus memberlakukan kembali Permenaker 19/2015.

Dimana aturan sebelumnya yakni Permenaker 19/2015, JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan. (ali)

Tags

Posting Komentar