News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemko Diingatkan Transparan Penerapan Perda No 9/2017 Soal Pemilihan Kepling

Pemko Diingatkan Transparan Penerapan Perda No 9/2017 Soal Pemilihan Kepling


 

Ketua Komisi I DPRD Medan, Rudiyanto Simangunsong, S.Pd.I  minta Pemerintah Kota Medan dan seluruh perangkatnya untuk menerapkan payung hukum Peraturan Daerah (Perda)  Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan. Sehingga, setiap pergantian Kepling tidak menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Rudianto Simangunsong kepada wartawan di Medan menyikapi pergantian Kepling di Medan yang sering menimbulkan masalah, Rabu (5/1).

“Kami (Komisi I) meminta kepada pihak terkait di Pemko Medan seperti Lurah dan Sekcam sebagai pelaksana proses pemilihan Kepling untuk dapat menjalankan Peraturan daerah dan Peraturan Walikota/Perwak tentang Kepling seutuhnya,”  pinta Rudianto asal Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Medan itu.

Menurut Rudianto mantan anggota DPRD Tanjungbalai itu, persoalan pemilihan Kepling di beberapa tempat yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Maka kr depannya, perlu pelaksanaan dilaksanakan secara transfaran.

“Kami juga meminta pelaksanaan ini dilakukan secara transparan, terbuka dan profesional. Tidak boleh ada kepentingan pribadi atau mungkin institusi untuk pemilihan Kepling di Kota Medan,” tegas nya seraya mengatakan apalagi misalnya ada diduga bunyi-bunyi nilai rupiah dari pemilihan Kepala Lingkungan.

Dalam persoalan ini, pihaknya juga menerima banyak keluhan dari masyarakat salah satunya terkait transfaransi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Kami menerima banyak keluhan dari warga dilingkungan mengenai hal ini, semisal ketidak terbukaan informasi, diduga ada permainan uang dari jabatan tersebut, kepentingan organisasi atau partai dan lainnya,” terangnya.

Untuk itu, pihaknya meminta Wali Kota Medan untuk turun tangan menyelesaikan persoalan ini. “Kami berpikir saudara Wali Kota perlu untuk turun tangan mengawasi perjalanan pemilihan Kepling di Kota Medan. Lurah & Sekcam yang dalam pelaksanaan pemilihan Kepling terjadi kehebohan di tengah-tengah warga bolehlah saudara Walikota membina aparatur,”  desaknya.

Penasihat Fraksi PKS DPRD Medan ini  mewanti-wanti persoalan ini bisa menjadi persoalan serius bagi Pemko Medan di bawah pemerintahan Muhammad Bobby Afif Nasution.

“Kekacauan pemilihan Kepling ini bisa jadi akan menurunkan kredibilitas saudara Wali Kota jika tidak diselesaikan dengan segera,” tegasnya.

Diketahui, persoalan pemilihan Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan masih manjadi masalah dibeberapa tempat. Meski Pemko Medan sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda)  Kota Medan No.9/2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, namun produk hukum tersebut belum memberikan efek yang berarti di masyarakat.

Dugaan Kecurangan 

Akhir akhir ini ramai diberitakan, dua calon Kepala Lingkungan (Kepling) di Kelurahan Sitirejo II, Kecamatan Medan Amplas, Fitriani Harahap dan Desnila Ariani meminta agar Walikota Medan Bobby Nasution mendatangi Kantor Camat Medan Amplas.

Mereka menilai ada dugaan kecurangan yang dilakukan pihak panitia pemilihan Kepling yang dibuka di Kantor Kelurahan masing-masing yang dimotori oknum Camat Medan Amplas.

Fitriani Harahap mantan Kepling V dan Desnila Ariani mantan Kepling VI, Kelurahan Sitirejo II yang kembali ikut bertarung untuk menjadi orang nomor satu di lingkungannya, menilai panitia tidak transparan dan diduga ada ‘kongkalikong’ dengan calon-calon Kepling lainnya.

Terpisah,  pemilihan kepala lingkungan (kepling) di Kecamatan Medan Denai disinyalir menyalah. Pasalnya,  pemilihan kepling tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.21 Tahun 2021.

Dimana di Perwal No. 21 Tahun 2021 syarat untuk menjadi kepling wajib yang berdomisili di lingkungannya minimal 2 tahun.  Namun fakta di lapangan ditemukan ada calon kepling berinisial BS yang ikut mencalonkan di Lingkungan 14 dan tidak berdomisili di lingkungan tersebut. Bahkan, BS berdomisili Lingkungan 20.

"Saya heran saja kenapa calon kepling tersebut bisa ikut kembali maju untuk menjadi kepling 14. Padahal,  dia (BS) tidak tinggal di lingkungan tersebut dan malah tinggal di lingkungan 20," ucap sumber. 

Selain itu,  proses pengumuman dan penerimaan calon kepling tidak ada disosialisasikan Lurah maupun Camat kapan dilaksanakan pemilihan. Ironisnya,  pengumuman itu malah ditempelkan saja di papan pengumuman dengan waktu minim. 

"Pengumuman hanya di tempel di kantor kurah masing-masing. Waktunya pun terbatas dengan waktu seminggu saja.  Bagaimana warga bisa mengumpulkan syarat-syarat yang dibutuhkan untuk maju jadi calon kepling. Jika kepling yang sebelumnya pernah menjabat bisalah mereka kumpulkan bukti dukungan dan syarat lainnya. Soalnya, diduga mereka memakai data yang selama ini dipegang," ketusnya. (ali)

Tags

Posting Komentar