News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pekerjakan 26 WNI, Bikin Pinjol Ilegal dan Ancam Pelanggan, WNA China Diamankan

Pekerjakan 26 WNI, Bikin Pinjol Ilegal dan Ancam Pelanggan, WNA China Diamankan

 


Seorang warga negara asing (WNA) asal China telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang diungkap Polres Metro Jakarta Utara pada Kamis (27/1/2022) malam.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam keterangan pers di Kantor Polres Jakarta Utara, Senin (31/1/2022).

"Penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Pertama, YFC, WNA asal China, laki-laki 38 tahun," kata dia.

Zulpan mengatakan, dalam perusahaan pinjol ilegal itu, YFC berperan sebagai direktur.

Dia bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, penetapan jangka waktu pinjaman, serta penagihan utang dengan berbasis sistem.

Selain YFC, terdapat dua orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Mereka adalah S (34) yang berperan sebagai penerjemah YFC dan komisaris perusahaan, serta N (22) yang berperan sebagai reminder yang mengingatkan soal pembayaran.

"Peran N, di awal menagih pakai bahasa sopan kemudian berubah dengan bahasa yang menakuti nasabah jika tidak kooperatif," kata dia.

Ancaman yang dilakukan N adalah mengirim fotokopi KTP nasabah ke nomor telepon yang didapatkan di kontak HP nasabah dengan kata-kata bernada ancaman.

Disamping tiga tersangka tersebut, terdapat enam orang karyawan perusahaan pinjol yang dinyatakan sebagai saksi.

Zulpan mengatakan, penyidik juga telah menyita beberapa barang bukti berupa 28 unit HP yang terintegrasi dengan penagihan pinjol ilegal, 25 unit CPU, 4 unit monitor, 1 unit dekoder dan router, 1 unit mesin absen, serta beberapa dokumen lain terkait data nasabah.

"Modus kejahatan yang dilakukan oleh perusahaan ini, mereka mengancam dan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada korban, dan menyebar data pribadi korban ke kontak yang ada di HP korban," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, polisi kembali menggerebek tempat pinjol ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 pada Kamis (27/1/2022) malam.

Terdapat 27 orang yang diamankan dan salah satunya adalah WNA dari China.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Wibowo mengatakan, ke-27 orang itu memiliki peran masing-masing. Antara lain sebagai reminder (pengingat) dan bagian penagih utang yang melakukan ancaman.

Adapun cara kerja perusahaan pinjol ilegal itu adalah memberikan pinjaman mulai dari RP 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

"Kemudian dari total pinjaman yang diajukan oleh nasabah ini tidak seluruhnya diberikan, tapi sudah dipotong lagi sebanyak 32 sampai 35 persen," kata dia.

Apabila sudah jatuh tempo, maka nasabah akan dikenakan bunga sebesar 6 persen dari total pinjaman nasabah.

Jika nasabah tidak membayarnya, maka upaya-upaya penagihan secara paksa berupa pemerasan hingga pengancaman dilakukan.

Pada hari sebelumnya, Polda Metro Jaya juga melakukan penggerebekan perusahaan pinjol ilegal di lokasi yang berdekatan dan mengamankan 99 orang dengan menetapkan 1 orang di antaranya sebagai tersangka.

Tags

Posting Komentar