Mantap! Jalan Tol Binjai - Stabat Segera Diresmikan
Jalan Tol Trans Sumatera ruas Binjai-Stabat sepanjang 12 km yang merupakan bagian dari Seksi 1 Tol Binjai-Pangkalan Brandan telah Uji Laik Fungsi (ULF). ULF ini dilakukan sebelum siap dioperasikan dan dapat dilintasi masyarakat.
Pelaksanaan ULF ruas Tol Binjai-Stabat dilaksanakan 14-15 Januari 2022 oleh tim evaluasi yang terdiri dari unsur Kementerian PUPR, Kementerian Perhubungan, dan Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia. Rangkaian ULF yang dilakukan oleh tim evaluasi tersebut yakni memastikan semua spesifikasi teknis persyaratan dan perlengkapan jalan yang ada di ruas Jalan Tol sesuai dengan standar manajemen dan keselamatan lalu lintas terpenuhi dengan baik.
Dalam hal ini, pelaksanaan ULF ruas Tol Binjai-Stabat terbagi menjadi pengecekan kualitas konstruksi jalan yang harus memenuhi standar keamanan bagi pengguna jalan yang melintas. Selain itu juga dilakukan kelengkapan pengecekan marka jalan serta rambu lalu lintas pada ruas tol oleh tim evaluasi.
Jalan Tol Binjai-Langsa yang merupakan bagian dari jaringan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) sepanjang 130,9 Km terdiri dari 2 seksi, yaitu Seksi 1 Binjai-Pangkalan Brandan (58 Km) yang saat ini progresnya keseluruhan sudah mencapai 47,61%.
Untuk ruas Binjai-Stabat yang telah melalui tahapan ULF progresnya sudah mencapai 100% dan telah selesai konstruksinya. Ditargetkan Seksi 1 dari Binjai-Pangkalan Brandan akan rampung konstruksinya dan tersambung pada akhir tahun 2022 mendatang.
Kemudian nantinya akan dilanjutkan seksi 2 Pangkalan Brandan-Langsa (72,9 Km) yang juga akan dilaksanakan konstruksinya secara bertahap. Jalan Tol yang dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Hutama Karya (Persero) dibangun dengan nilai investasi sebesar Rp 25,85 triliun.
Setelah proses Uji Laik Fungsi Jalan Tol selesai dan telah dilakukan perbaikan atas hasil pemeriksaan oleh tim uji laik fungsi, kemudian akan dikeluarkan sertifikat laik fungsi dari Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, dan sertifikat laik operasi dari Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR sehingga jalan tol ini dapat dioperasikan sesuai masa pengoperasiannya oleh operator jalan tol. (dtk)
Posting Komentar