Berstatus Tersangka Usai Viral Aniaya Pelajar, Kader PDIP Ini Tak Ditahan
Wakil Komandan Satgas Cakra Buana PDIP, Halfian Sembiring Meliala, kini berstatus tersangka. Ia diduga menganiaya seorang pelajar SMA di Kota Medan berinisial FL.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Firdaus, menyebut Halfian tidak ditahan. Ia hanya perlu melakukan wajib lapor.
"Benar. Tersangka tidak ditahan karena ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. Jadi Tersangka wajib lapor seminggu sekali," kata Firdaus kepada kumparan, Sabtu (25/12).
Halfian dijerat Pasal 80 ayat (1) UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi:
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta.
Pasal 76C yang dimaksud dalam Pasal 80 itu berbunyi, "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak."
Kasus penganiayaan ini ramai diperbincangkan usai beredarnya rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang laki-laki yang mengendarai mobil berwarna hitam memukul wajah seseorang yang kemudian diketahui merupakan FL. Pelakunya yang mengendarai mobil itu ialah Halfian.
Peristiwa ini terjadi di parkiran sebuah mini market yang berada di Sekolah Al-Azhar, Kota Medan.
Saat parkir, mobil Halfian menyenggol sebuah sepeda motor yang terparkir di depannya. Tak lama FL keluar dari dalam mini market bersamaan dengan Halfian turun dari mobil.
Keduanya terlihat berhadap-hadapan dan bercakap. Tak berapa lama, Halfian langsung memukul wajah FL hingga 5 kali.
Berdasarkan pengakuannya, Halfian memukul lantaran sakit hati. Sebab menurutnya, korban melontarkan kalimat tidak sopan saat memintanya memindahkan mobil.
"Saya lalu bilang ke Beliau (korban), 'yang sopan sedikit, saya ini orang tua, anak saya lebih dewasa'. [Ia berkata] 'Mobilmu geser'. Spontanitas saya [menganiaya]," kata Halfian saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolrestabes Medan.
"Saya mohon maaf, khilaf," imbuhnya.
Saat ini, PDIP Sumut sudah memecat Halfian sebagai Wakil Komandan Satgas. Namun, ia masih berstatus kader PDIP.
Namun ibu FL, Sri Trisna, membantah anaknya melontarkan kalimat tidak sopan pada saat kejadian. Ia yakin anaknya tidak pernah berkata kasar.
"Katanya ada berkata kata kasar. Itu tidak ada sama sekali. Karena anak saya, Alhamdulillah saya didik anak saya dari kecil di sekolah Al-Azhar sampai SMA di Al-Azhar juga. Guru-gurunya tahu gimana pribadi anak saya sesungguhnya. Enggak pernah berkata kasar," kata dia.
"Ada dia bilang sama saya, bercerita [saat kejadian], anak saya cuma bilang, 'Pak geser mobilnya dikit'. Turun Bapak ini, [terus bilang], 'sopan kali kau'. Bapak ini langsung nampar dan nendang anak saya. sampai mengeluarkan kata kotor ke anak saya," ungkapnya.
Ia berharap polisi memproses hukum lebih lanjut Halfian. "Saya tidak akan damai," pungkasnya. (KMP)
Posting Komentar