Pedagang Pajak Gambir Jadi Tersangka Usai Melawan Preman yang Menganiaya
Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Utara, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak merespon cepat penanganan kasus Liti Wari Iman Gea (37), pedagang Pasar Gambir, Percut Seituan, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah dianiaya preman pada 5 September 2021.
Sebelumnya, polisi terlebih dahulu menetapkan status tersangka kepada preman yang melakukan penganiayaan, namun ia kemudian melaporkan balik Liti Gea (LG).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, didampingi Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko, Wadirkrimum AKBP Alamsyah dan Kasat Reskrim Komplo Rafles, di halaman Mapolrestabes Medan, Sabtu (9/10/2021 malam mengatakan, guna meredam polemik yang terjadi di tengah masyarakat akibat penanganan perkara tersebut, maka Kapolda Sumut telah memerintah Dir Reskrimum dan Kapolrestabes Medan untuk membentuk tim dan menarik penanganan kasus penganiayaan terhadap korban Liti Wari Gea yang dilakukan oleh pria berinisial BS, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, untuk dilakukan penyidikan oleh Satreskrim Polrestabes Medan.
"Tim saat ini sedang mengejar dua pelaku lainnya, yaitu DD, dan FR, kami menghimbau kepada kedua pelaku tersebut agar segera menyerahkan diri," imbau Kombes Hadi.
Selain itu, Hadi mengatakan, tim akan mendalami kembali kronologis guna memastikan apa latar belakang dan penyebab kejadian penganiayaan tersebut.
"Terhadap laporan balik dari tersangka BS, di mana saudari LG telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Polsek Percut Seituan, Ditreskrimum Polda Sumut akan melakukan gelar perkara dan menarik penanganannya guna mendalami fakta sebenarnya.
"Dalam kasus ini, Kapolda Sumut sangat prihatin terjadinya penganiayaan terhadap pedagang Pasar Gambir yang ditetapkan sebagai tersangka. Oleh karena itu diminta agar perkara saling lapor antara LG dan BG digelar kembali," ungkapnya.
Hadi meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan dan penyidikan kasus ini kepada Polda Sumut.
"Polda Sumut akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara saling lapor antara LG pedagang Pasar Gambir dan BG," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Liti Wari Iman Gea, pedagang sayur di Pasar Gambir Medan melaporkan BS karena melakukan pemerasan dan penganiayaan. Video penganiayaan itu sempat viral. Polisi kemudian menangkap BS dan menahannya. Beberapa hari kemudian, BS melaporkan Liti Gea karena mengaku mengalami luka-luka karena dicakar. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka, namun tidak ditahan. (mbd)
Posting Komentar