News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mahasiswi Cantik dari Universitas Budi Darma jadi Pemasok Ganja di Kampus USU

Mahasiswi Cantik dari Universitas Budi Darma jadi Pemasok Ganja di Kampus USU

 


 Seorang mahasiswi cantik salah satu perguruan tinggi di Medan ditangkap BNNP Sumatra Utara (Sumut) karena diduga menjadi bandar narkoba atau pemasok ganja yang dikonsumsi saat pesta ganja di Kampus FIB USU Medan. Perempuan berinisial DM alias Dinda itu telah ditetapkan tersangka.

Warga Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh tersebut mengaku awalnya ganja itu berjumlah 1 kilogram (kg). Dia membeli ganja seharga Rp1 juta dan kemudian akan dijual lagi seharga Rp1,5 juta per kg.

"Sebahagian sudah terjual. Sisanya yang ada sama saya itu lah. Ini baru pertama kali (menjual) dan yang terakhir," katanya  saat konferensi pers di Kantor BNN Sumut, Jalan Balai POM, Deliserdang, Senin (11/10/2021).

Mahasiswi Universitas Budi Darma Medan itu juga mengaku menyesal telah menjadi pemasok ganja. Dia tidak menyangka akan ditangkap setelah penggerebekan pesta ganja di Kampus FIB USU Medan, Minggu (10/10/2021) dini hari kemarin. 

"Saya tidak menyangka sampai ditangkap seperti ini. Saya menyesal," tuturnya.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan mengatakan Dinda ditangkap bersama kekasihnya FAY alias Faisal yang juga diduga menjadi bandar narkoba jenis ganja. Selain keduanya, BNNP Sumut menangkap JS alias Jon (31). Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Bandarnya bukan mahasiswa USU," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan saat konferensi pers, Senin (11/10/2021).

"Ganja-ganja itu disita dari tiga orang tersangka yang kami tangkap saat dan setelah penggerebekan tersebut," kata Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Awalnya BNN menemukan ganja sebanyak 285 gram dari tangan Jon, yang ditangkap saat penggerebekan narkoba. Jon yang diketahui positif narkoba itu, warga Kecamatan Sumbul, Kabupaten Dairi dan merupakan alumni Fakultas Ilmu Budaya USU. 

"Dia sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Perannya sebagai pengedar," kata Brigjen Pol Toga Habinsaran Panjaitan.

Saat itu, sebagian ganja sudah dibungkus dengan plastik kecil dan siap edar. Setelah dilakukan pengembangan, petugas BNN kemudian menangkap Dinda dan Faisal di salah satu rumah di Jalan Cemara Ujung, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. 

"Dari tangan Dinda dan Faisal berhasil ditemukan lagi barang bukti ganja seberat 223,6 gram ganja. Jadi totalnya 508,6 gram," kata Toga. (ins)

Tags

Posting Komentar