Ratusan Tempat Usaha Berpotensi Cemari Lingkungan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan didesak menindak pelaku usaha yang mencemari lingkungan. Apalagi usaha dimaksud tidak memiliki analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) dan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
"Tindakan itu sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Maka peraturan UU itu harus dijalankan," kata Wakil Ketua Komisi II DPRD Medan, Sudari, Rabu (15/9).
Sebagi legislator, kata dia, Pemko Medan harus bertindak terhadap pelaku industri dan usaha nakal yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL. Bahkan, Sudari mengklaim memiliki data bagi pelaku usaha yang tidak memiliki AMDAL dan IPAL.
"Ada seratusan lebih unit usaha yang tidak memiliki IPAL dan AMDAL sesuai standart. Baik itu hotel, rumah industri, pabrik dan rumah sakit," sebut Sudari.
Sayangnya Saudari tidak menyebutkan secara rinci perusahaan yang disinyalir ikut mencemari lingkungan.
Menurut dia, pencemaran terhadap lingkungan harus dapat dihindari karena akan merugikan banyak pihak.
"Apabila perlu melakukan paksaan berupa penghentian sementara kegiatan produksi, pemindahan sarana produksi, penutupan saluran pembuangan air limbah, pembongkaran, penghentian sementara seluruh kegiatan, atau tindakan lain yang bertujuan menghentikan pelanggaran," bebernya. (ali)
Posting Komentar