News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pesan Cewek Via Michat, Fotonya Kayak Luna Maya, yang Datang Malah Buaya, Kena Peras Pulak Lagi...

Pesan Cewek Via Michat, Fotonya Kayak Luna Maya, yang Datang Malah Buaya, Kena Peras Pulak Lagi...

 


Modus ajakan kencan via aplikasi Michat namun berbuntut pemerasan yang mengarah ke perampokan, sudah beberapa kali terjadi di Kota Medan. Hal ini juga dialami seorang pria yang mengaku bernama Ibrahim saat berkenalan dengan M alias I (41) melalui aplikasi MIchat. Mereka sepakat bertemu di Jalan Kapten Muslim, Selasa (14/9/2021) sekira pukul 21.30 wib.

Informasi dikepolisian, ketika itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada M alias I bahwa sebentar lagi akan datang tamu yang open booking. Harga open bookingnya sebesar Rp750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu) dan apabila tamunya minta cancel agar diminta kepada tamunya uang sebesar Rp.250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Sesuai dengan kesepakatan, keduanya pun bertemu. Namun korban kecewa, karena wajah pelaku tidak sesuai di Aplikasi MiChat. Kecantikan yang diharapkan saat melihat wajah di aplikasi, ternyata berbeda jauh. Lalu Ibrahim yang kecewa mengancel open booking dan membayar Rp.150.000-.(seratus lima puluh ribu rupiah). Tapi karena tak sesuai kesepakatan biaya cancel bayar Rp 250 ribu, antara korban dan pelaku sempat terjadi keributan adu mulut. Akhirnya korban mengalah dan memberikan sisa uang kekurangan cancel Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah) kembali. 

Tapi pada saat korban hendak meninggalkan lokasi, pelaku M alias I mengambil HP Merk Oppo 2+ milik korban yang disimpan di saku belakangnya. 

Pelaku mengatakan kepada korban, handphone itu sebagai jaminan uang kamar sebesar Rp.300.000.- (tiga ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban meninggalkan pelaku, dan pelaku memberikan Hp tersebut kepada rekannya GT alias T (DPO). 

Tak lama, Ibrahim datang bersama temannya ingin menebus hp yang diambil pelaku. Namun kesepakatan kembali berubah, saat itu GP alias T (DPO) mengatakan kepada korban bahwa uang kamar tersebut menjadi Rp.1.250.000.- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Merasa menjadi korban penipuan dan ajang pemerasan, korban langsung meninggalkan lokasi dan membuat Laporan Pengaduan ke Polsek Medan Helvetia LP/B/362/IX/2021/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 15/09/2021, Pelapor an.MS.Ibrahim.

Terkait hal ini, petugas pun menindaklanjuti laporan korban dengan meminta keterangan saksi-saksi, lalu mengamankan M alias I di rumah kosnya.

"Pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 16.00 wib, M alias I diamankan di kos - kosannya di jalan Kapten Muslim Gang Bersama, Kelurahan Dwikora, Medan Helvetia,"kata Kanit Reskrim Polsek Medan Helvetia Iptu Theo STrk, Kamis (23/9/2021).

Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) Subs Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dari KUHPidana dari KUHPidana dan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun penjara.

"Barang bukti yang kami amankan 1 (satu) buah kotak HP Merk Oppo Reno 2+ warna black dengan nomor Hp 081931360188 dengan No IMEI1 863112043373132 dan No IMEI2 863112043373124. Terhadap GT alias T kami masih melakukan pengejaran. Apabila tidak kooperatif kami akan ambil tindakan tegas serta terukur,"tegas Theo. (hot) 

Tags

Posting Komentar