Lurah Sari Rejo Akomodir Tuntutan Warga, DPRD Medan: Ikuti Perwal Pengangkatan Kepling
Tuntutan aksi unjuk rasa warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia terkait tindakan pilih kasih oleh Kepling 2 dalam penyaluran bantuan sosial dari Pemko Medan sudah diakomodir Lurah Sari Rejo. Begitu juga oknum Kepling 2 WPS sudah dinonaktifkan dari tugasnya karena dituding tidak transparan dan tidak mengayomi warga keseluruhan.
Menurut Lurah Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Nurainun Usman kepada wartawan, Rabu (4/8) dikantornya menjelaskan kronoligis kejadian aksi unjuk rasa warga lingkungan 2 ke kantornya, pada Senin 2 Agustus 2021 lalu.
Dikatakan Nurainun, adanya warga terdampak PPKM Darurat yang belum mendapat bantuan sosial (Bansos) berupa beras dan gula pada 31 Juli 2021 lalu dan meggelar unjukrasa disebabkan kurang kordinasi.
Dimana, oknum Kepling 2 WPS baru saja diangkat (SK bulan Mei 2021) dikarenakan Kepling sebelumnya meninggal dunia. Apalagi oknum WPS ternyata tidak disukai sebagian warga. Pada saat pendataan warga bagi yang berhak menerima bantuan PPKM Darurat dilakukan pada 12 Juli dengan tenggat waktu 1 hari. Ada warga yang tidak menyerahkan foto copy KK kepada Kepling WPS namun ke seseorang.
“Akhirnya ada warga yang tidak terdata. Itu pun, sebagian warga yang sebelumnya pernah mendapat bantuan Bansos tetap kita masukkan datanya dan bantuannya maaih ada di kantor Lurah,” terang Nurainun.
Ditambahkan Nurainun, Saat ini, pihak sudah melakukan pendataan terhadap lingkungan 2. “Bagi warga yang unjukrasa dan ternyata berhak mendapat bantuan sudah kita data kembali dan bila ada bantuan tahap betikutnya dan jumlahnya mencukupi pasti sudah dapat,” ujar Nurainun seraya menyebut ada 96 KK di lingkungan 2 yang mendalat Bansos pada 31 Juli lalu.
Terkait pengangkatan WPS oknum Kepling 2 yang ditolak sebagian warga. Menurut Nurainun, pihaknya melalui Keputusan Camat Medan Polonia sudah menonaktifkan WPS sejak 19 Juli Lalu.
“Pertimbangan kita untuk memberikan Skors karena WPS dinilai tidak mampu memberikan suasana kondusif ditengah masyarakat. Surat penonaktifan sudah diterbitkan Camat Medan Polonia tertanggal 19 Juli 2021 No 800/369 perihal evaluasi kinerja Kepling II,” jelas Nurainun seraya menyebut telah menunjuk Sutiono selaku Trantib di Kelurahan Sari Rejo menjadi PH Kepling II.
Terkait adanya penutapan pintu utama Kantor Lurah Sari Rejo dengan jerjak besi dijelaskan bukan karena saat adanya aksi unjuk rasa. Namun pintu jerjak besi itu sudah dipasang sebulan sebelumnya hingga saat ini dikarena beberapa orang termasuk Lurah (red-Nurainun) terpapar Covid 19. “Pintu samping aja kita buka akses untuk mengurangi mobilisasi keluar masuk kantor. Pelayanan masyarakat tetap kita nomorsatukan,” papar Nurainun mantan bendahara Keuangan kantor DPRD Medan itu.
Menyikapi tindakan yang dilakukan Camat Medan Polonia dan Lurah Sari Rejo terkait penonaktifan Kepling 2 karena ditolak warga. Anggota Komisi I DPRD Medan Robi Barus SE MAP mendukung kebijakan Lurah yang respon dan tanggap terhadap aspirasi warga.
Menurut Robi, Lurah harus cepat melakukan tindakan demi terciptanya suasana kondusifitas di tengah masyarakt. “Untuk pengangkatan Kepling ke depan kita sarankan Lurah dan Camat mengikuti Perwal (Peraturan Walikota) dan Perda Kepling yang ada. Sehingga tidak terjadi keributan yang menggangu kenyamanan,” ujar Robi yang juga Ketua Fraksi PDI P DPRD Medan itu. (ali)
Posting Komentar