News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ini Daftar 23 Lingkungan di Medan yang Masuk Zona Merah dan Diisolasi

Ini Daftar 23 Lingkungan di Medan yang Masuk Zona Merah dan Diisolasi

 


Jumlah lingkungan yang berstatus zona merah di Kota Medan kembali bertambah. 

Dalam satu pekan terakhir, terjadi penambahan sembilan lingkungan yang menjalani isolasi dari 14 lingkungan menjadi 23 lingkungan. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan Arjuna Sembiring. 

"Dari data ada 23 lingkungan yang diisolasi dan saat ini sudah ditangani dengan serius oleh Kecamatan dan Kelurahan masing-masing dibantu aparat setempat," jelas Arjuna, Rabu (11/8/2021). 

Adapun 23 lingkungan tersebut tersebar di 9 kecamatan di Kota Medan. 

Sembilan kecamatan tersebut yakni Kecamatan Medan Helvetia, Tuntungan, Tembung, Polonia, Johor, Area, Timur, Denai dan Labuhan.

Untuk Medan Helvetia, jelas Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di :

- Lingkungan 6,7, dan 9 di Kelurahan Helvetia Timur.

- Lingkungan 2, 22 dan 17 di Kelurahan Helvetia Tengah. 

- Lingkungan 8 Kelurahan Cinta Damai dan Lingkungan 3 Kelurahan Tanjung Gusta.


Di Kecamatan Medan Tuntungan, terang Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di

- Lingkungan 11 di Kelurahan Simpang Selayang, 

- Lingkungan 23 (Kelurahan Mangga). 


Di Kecamatan Medan Polonia,  isolasi lingkungan di lakukan di

- Lingkungan 6 (Kelurahan Suka Damai).


Kecamatan Medan Tembung, isolasi lingkungan dilakukan di

- Lingkugan 7 (Kelurahan Bantan Timur). 


Selanjutnya di Kecamatan Medan Johor, jelas Arjuna,  isolasi lingkungan dilakukan di: 

- Lingkungan 13 (Kelurahan Pangkalan Mansyur)

- Lingkungan 6 (Kelurahan Kwala Bekala).


Untuk  Kecamatan Medan Area, isolasi lingkungan dilakukan di

- Lingkungan 5 dan 7 (Kelurahan Pandau Hulu II).


Di Kecamatan Medan Timur, isolasi lingkungan dilakukan di

- Lingkungan 11 (Kelurahan Gang Buntu),

- Lingkungan 6 (Kelurahan Pulo Brayan Darat II).


Di Kecamatan Medan Denai, lanjut Arjuna, isolasi lingkungan dilakukan di

- Lingkungan 17  dan Lingkungan 13 di Kecamatan Medan Labuhan.

Selama isolasi lingkungan dilakukan, kata Arjuna, seluruh warga yang menjalani isolasi mandiri di ruamahnya masing-masing  telah ditangani dengan baik oleh pihak kecamatan, kelurahan dan lingkungan. 

Kemudian, terangnya, sejak 15 Juli – 9 Agustus, sebanyak 34 orang masyarakat yang masuk dalam wilayah hukum Polrestabes Medan telah menjalani sidang tindak pidana ringan di Posko PPKM Kota Medan akibat melanggar protokol kesehatan (prokes).

Sedangkan, 18 warga lainnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Sedangkan total surat peringatan yang sudah dikeluarkan sebanyak 836 surat bagi pelaku usaha yang juga kedapatan melanggar prokes selama PPKM Darurat sampai Level 4.

(cr14/tribun-medan.com) 



Tags

Posting Komentar