News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bukan Hanya di Jalan, Mulai Besok TNI Polri Dikerahkan Razia Prokes di Fasilitas Publik

Bukan Hanya di Jalan, Mulai Besok TNI Polri Dikerahkan Razia Prokes di Fasilitas Publik


 Pemerintah resmi membentuk Satgas Prokes Fasilitas Publik melalui Surat Edaran 19/2021 yang resmi berlaku 1 September 2021 besok.

Nantinya, Satgas Prokes ini akan memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pencegahan, pembinaan, dan fungsi pendukung.

Fungi pencegahan, Satgas Prokes akan rutin menyosialisasikan penerapan prokes 3M, seperti penetapan titik masuk dan keluar yang berbeda, penyemprotan desinfektan secara berkala, dan skrining kesehatan di pintu masuk fasilitas seperti pengecekan suhu, mencuci tangan dan pemindaian barcode aplikasi PeduliLindungi.

"Fungsi pembinaan, Satgas Prokes akan memantau penerapan prokes setiap unsur fasilitas publik (petugas/pengelola/pekerja/pedagang/pengunjung) dan peneguran," kata Jurubicara Satgas Covid-19, Prof Wiku Adisasmito, Selasa (31/8).

Satgas juga melakukan pemberian sanksi yang ditetapkan pemda dan asosiasi atau ikatan pengelola fasilitas publik kepada pelanggar prokes di fasilitas publik dengan penerapan prinsip sanksi berjenjang atau peningkatan sanksi apabila unsur fasilitas publik mengulangi pelanggaran prokes.

Dalam fungsi pemantauan dan evaluasi, Satgas Prokes Fasilitas Publik secara kinerja dilakukan oleh Satgas Covid-19 Daerah (Kabupaten/Kota, Kecamatan, atau Desa/Kelurahan). Satgas ini akan dibina Kodim dan Polrestabes/Polresta/Polres, Koramil, Polsek atau Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Dalam hal ini, Satgas memperhatikan tingkat wilayah administrasi pemantauan dan evaluasi kinerja Satgas Prokes 3M Fasilitas Publik yang sudah sepatutnya menyesuaikan dengan kondisi dan karakteristik daerah dan fasilitas publik bersangkutan," ujar Wiku.

Dalam menjalankan ketiga fungsi, Satgas Prokes Fasilitas Publik mengikuti panduan teknis pembentukan dan operasional Satgas Prokes Fasilitas Publik.

"Pendanaan untuk kegiatan ini nantinya akan berasal dari swadaya, hibah, maupun bantuan resmi dari Pemda setempat atau pemerintah pusat," tandasnya. (rm)

Tags

Posting Komentar