Tidak Ada Grand Design, Pertumbuhan PKL tak Terkontrol
Fraksi Partai Gerindra Kota Medan menyayangkan pertumbuhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Medan yang dinilai tidak terkontrol akibat Pemerintah Kota (Pemko) Medan selama ini tidak ada memiliki grand design untuk pengelolaan PKL di Kota Medan. Akibatnya, pertumbuhan PKL ini tidak dapat terkontrol lagi.
Bahkan, fraksi partai Gerindra mengklarifikasikan keberadaan PKL di Kota Medan dominan menguasai jalan umum, dan bahkan sampai jalan itu sendiri sulit untuk dilewati baik pengendara roda dua dan empat juga pejalan kaki yang menyebabkan sering kemacetan di tengah-tengah para PKL.
“Sekarang ini, ditengah Pendemi Covid-19 yang belum berakhir, banyak bermunculan pedagang dadakan dengan menggunakan mobil berjualan di pinggir jalan seperti penjual sarapan, pakaian, penjual pulsa dan lain sebagainya,”kata Netty Yuniati Siregar saat berkesempatan membacakan Nota Pengantar oleh Kepala Daerah atas Ranperda Kota Medan Tentang Penetapan Zonasi PKL di Kota Medan di ruang paripurna DPRD Kota Medan, Senin (26/7).
Untuk itu, sambungnya, Fraksi Partai Gerindra mendorong Pemko Medan untuk menciptakan terobosan besar dalam memberdayakan para PKL di kota Medan.
“Mengingat, keberadaan PKL bukanlah sebuah masalah, melainkan asset besar Kota Medan. Pemko Medan dalam meningkatkan pendapatan daerah (PAD), harus mempunyai strategi jitu merubah mindset dari masalah menjadi sebuah asset yang dapat meningkatkan pendapatan daerah,” terangnya.
Oleh karena itu, tambah Netty lagi, Pemko Medan harus memiliki Grand Design (Rancangan Besar) maka dalam pengelolaan PKL tidak banyak lagi masalah yang dihadapi pemko Medan.
Oleh karena itu pada sidang paripurna saat ini, Fraksi Partai Gerindra mempertanyakan bagaimana pengajuan Kartu Tanda Pengenal yang diterbitkan oleh Wali Kota Medan sebagaimana diatur dalam Ranperda Bab V pasal 12 Tentang Tata Cara Penerbitan Tanda Pengenal.
“Dan kemana permohonan tersebut diajukan dan bagaimana cara pemko Medan mensosialisasikan itu kepada PKL, dan berapa lama jangka waktu terabit KTA PKL tersebut,” tanya Netty Siregar sembari menambahkan agar tidak ada ditemukan pungutan liar saat pemberian KTA PKL tersebut.
Sementara itu, Pada Pasal 17 BAB VII Tentang Pemberdayaan Peningkatan Kemampuan berusaha, fasilitas akses permodalan serta bantuan sarana dan prasarana perdagangan.
Untuk itu, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap aktivitas PKL serta dalam rangka menyesuaikan dengan regulasi yang lebih tinggi dan kondisi terkini wilayah kota Medan, Pemko Medan akan melakukan penetapan zonasi PKL. Hal ini merupakan bagian dari penataan ruang kota untuk menjamin terwujudnya ketertiban kenyamanan dan keindahan kota.
“Penetapan zonasi aktivitas PKL di Kota Medan sangat perlu guna memberi payung hukum atas penyelenggaraan penataan dan pemberdayaan PKL. Sebab pemberdayaan itu sangat selaras dengan kondisi faktual serta perkembangan kebutuhan kota Medan serta mewujudkan kota Medan sebagai kota aman, bersih dan tertib serta menjadi amanah kota wisata yang bermartabat,” ujarnya lagi.(ali)
Posting Komentar