Mulai Tanggal 6 - 20 Juli 2021, Medan Kena Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftar Lengkapnya...!!!
Demi membendung penularan Covid-19, Pemerintah menempuh kebijakan pengetatan PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali. Langkah ini sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.
"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/21).
Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.
Aceh
1 Kota Banda Aceh
Bengkulu
2 Kota Bengkulu
Jambi
3 Kota Jambi
Kalimantan Barat
4 Kota Pontianak
5 Kota Singkawang
Kalimantan Tengah
6 Kota Palangkaraya
7 Lamandau
8 Sukamara
Kalimantan Timur
9 Berau
10 Kota Balikpapan
11 Kota Bontang
Kalimatan Utara
12 Bulungan
Kepulauan Riau
13 Bintan
14 Kota Batam
15 Kota Tanjung Pinang
16 Natuna
Lampung
17 Kota Bandar Lampung
18 Kota Metro
Maluku
19 Kepulauan Aru
20 Kota Ambon
NTB
21 Kota Mataram
NTT
22 Lembata
23 Nagekeo
Papua
24 Boven Digoel
25 Kota Jayapura
Papua Barat
26 Fak Fak
27 Kota Sorong
28 Manokwari
29 Teluk Bintuni
30 Teluk Wondama
Riau
31 Kota Pekanbaru
Sulawesi Tengah
32 Kota Palu
Sulawesi Tenggara
33 Kota Kendari
Sulawesi Utara
34 Kota Manado
35 Kota Tomohon
Sumatera Barat
36 Kota Bukittinggi
37 Kota Padang
38 Kota Padang Panjang
39 Kota Solok
Sumatera Selatan
40 Kota Lubuk Linggau
41 Kota Palembang
Sumatera Utara
42 Kota Medan
43 Kota Sibolga
Adapun pengetatan tersebut adalah :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
Posting Komentar