News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Mulai Tanggal 6 - 20 Juli 2021, Medan Kena Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftar Lengkapnya...!!!

Mulai Tanggal 6 - 20 Juli 2021, Medan Kena Pengetatan PPKM Mikro, Ini Daftar Lengkapnya...!!!


 Demi membendung penularan Covid-19, Pemerintah menempuh kebijakan pengetatan PPKM Mikro di 43 kota/kabupaten yang berada di luar Jawa dan Bali. Langkah ini sejalan dengan kebijakan PPKM Darurat yang diterapkan di Jawa dan Bali.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan Ada 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021. 43 kota tersebut tergolong dalam assemen 4 dalam kondisi Covid-19.

"Kami memutuskan perpanjangan PPKM Mikro mulai 6 sampai 20 juli terkait di luar Pulau Jawa dan Bali. Ini selaras dengan PPKM Darurat Jawa Bali," ujar Airlangga, Senin (5/7/21).


Berikut ini daftar 43 kota yang dikenakan pengetatan PPKM Mikro.

Aceh

1 Kota Banda Aceh


Bengkulu

2 Kota Bengkulu


Jambi

3 Kota Jambi


Kalimantan Barat

4 Kota Pontianak

5 Kota Singkawang


Kalimantan Tengah

6 Kota Palangkaraya

7 Lamandau

8 Sukamara


Kalimantan Timur

9 Berau

10 Kota Balikpapan

11 Kota Bontang


Kalimatan Utara

12 Bulungan


Kepulauan Riau

13 Bintan

14 Kota Batam

15 Kota Tanjung Pinang

16 Natuna


Lampung

17 Kota Bandar Lampung

18 Kota Metro


Maluku

19 Kepulauan Aru

20 Kota Ambon


NTB

21 Kota Mataram


NTT

22 Lembata

23 Nagekeo


Papua

24 Boven Digoel

25 Kota Jayapura


Papua Barat

26 Fak Fak

27 Kota Sorong

28 Manokwari

29 Teluk Bintuni

30 Teluk Wondama


Riau

31 Kota Pekanbaru


Sulawesi Tengah

32 Kota Palu


Sulawesi Tenggara

33 Kota Kendari


Sulawesi Utara

34 Kota Manado

35 Kota Tomohon


Sumatera Barat

36 Kota Bukittinggi

37 Kota Padang

38 Kota Padang Panjang

39 Kota Solok


Sumatera Selatan

40 Kota Lubuk Linggau

41 Kota Palembang



Sumatera Utara

42 Kota Medan

43 Kota Sibolga


Adapun pengetatan tersebut adalah :

1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.

3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.

4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.

5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.

6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%

7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.

8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.

9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.

10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.

11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.

Tags

Posting Komentar