Ingat! PPKM Darurat di Medan Mulai 12 Juli 2021, Ini 15 Lokasi Penyekatannya...
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar, menjelaskan, transportasi massal seperti bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.
"Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP)," kata Iswar, Sabtu (10/7/2021).
Meski PPKM Darurat mulai berlaku Senin 12 Juli 2021, pihaknya mulai kemarin sudah mendirikan beberapa posko penyekatan. Tujuannya untuk sosialisasi kepada masyarakat.
"Sudah berdiri pos penyekatan, kita sosialisasi. Ada 5 pos penyekatan pintu masuk ke Medan, dan 5 pos penyekatan di dalam kota. Rencananya akan ditambah 5 pos penyekatan lagi untuk di dalam kota, tapi masih akan dibahas dengan pihak kepolisian," bilangnya.
Menurut dia, penyekatan dilakukan untuk mengurangi akses atau mobilitas masyarakat di masa pandemi covid-19. Dan lebih memilih untuk berada di rumah.
Sedangkan untuk masyarakat di luar Medan yang ingin masuk ke Kota Medan masih diperbolehkan, termasuk para pekerja.
"Di pos penyekatan itu cuma akan dicek suhu tubuhnya," bilangnya.
Berikut lokasi yang akan didirikan pos penyekatan selama PPKM Darurat di Medan
- Jl Deli Tua Simpang Titi Kuning
- Jl Yos Sudarso Simpang KFC Marelan
- Jl Perbatasan Tembung Simpang Jl Wiliem Iskandar
- Jl Sunggal Simpang Gatot Subroto
- Jl Jaming Ginting Simpang Tuntungan
- Jl SM Raja Simpang Amplas
- Jl SM Raja Keluar Tol Amplas
- Jl SM Raja Perbatasan (Depan Perum Helvetia)
- Jl Letda Sujono Pintu Tol Bandar Selamat
- Jl Krakatau Pintu Tol Tanjung Mulia
- Jl Yos Sudarso Pintu Tol Helvetia
- Jl Gatot Subroto Persimpangan Menuju Tol Helvetia
- Jl Pancing Pintu Tol H Anif
- Jl Wiliem Iskandar Depan UNIMED
- Jl Flamboyan Pajak Melati
Posting Komentar