News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ingat! PPKM Darurat di Medan Mulai 12 Juli 2021, Ini 15 Lokasi Penyekatannya...

Ingat! PPKM Darurat di Medan Mulai 12 Juli 2021, Ini 15 Lokasi Penyekatannya...

 


Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Medan, Iswar, menjelaskan, transportasi massal seperti bus AKDP (Antar Kota Dalam Provinsi) dan AKAP (Antar Kota Antar Provinsi) dilarang beroperasi selama pemberlakuan PPKM Darurat.

"Tidak boleh beroperasi (AKAP/AKDP)," kata Iswar, Sabtu (10/7/2021).

Meski PPKM Darurat mulai berlaku Senin 12 Juli 2021, pihaknya mulai kemarin sudah mendirikan beberapa posko penyekatan. Tujuannya untuk sosialisasi kepada masyarakat.

"Sudah berdiri pos penyekatan, kita sosialisasi. Ada 5 pos penyekatan pintu masuk ke Medan, dan 5 pos penyekatan di dalam kota. Rencananya akan ditambah 5 pos penyekatan lagi untuk di dalam kota, tapi masih akan dibahas dengan pihak kepolisian," bilangnya.

Menurut dia, penyekatan dilakukan untuk mengurangi akses atau mobilitas masyarakat di masa pandemi covid-19. Dan lebih memilih untuk berada di rumah.

Sedangkan untuk masyarakat di luar Medan yang ingin masuk ke Kota Medan masih diperbolehkan, termasuk para pekerja.

"Di pos penyekatan itu cuma akan dicek suhu tubuhnya," bilangnya.

Berikut lokasi yang akan didirikan pos penyekatan selama PPKM Darurat di Medan

  1. Jl Deli Tua Simpang Titi Kuning
  2. Jl Yos Sudarso Simpang KFC Marelan
  3. Jl Perbatasan Tembung Simpang Jl Wiliem Iskandar
  4. Jl Sunggal Simpang Gatot Subroto
  5. Jl Jaming Ginting Simpang Tuntungan
  6. Jl SM Raja Simpang Amplas
  7. Jl SM Raja Keluar Tol Amplas
  8. Jl SM Raja Perbatasan (Depan Perum Helvetia)
  9. Jl Letda Sujono Pintu Tol Bandar Selamat
  10. Jl Krakatau Pintu Tol Tanjung Mulia
  11. Jl Yos Sudarso Pintu Tol Helvetia
  12. Jl Gatot Subroto Persimpangan Menuju Tol Helvetia
  13. Jl Pancing Pintu Tol H Anif
  14. Jl Wiliem Iskandar Depan UNIMED
  15. Jl Flamboyan Pajak Melati

Tags

Posting Komentar