Ibu dan Bayi Berhak Hidup Sehat
Menciptakan generasi penerus yang memiliki jiwa patriotik serta kecerdasan di atas rata-rata perlu dipupuk sejak dini. Karena itu diperlukan keseriusan para orangtua dalam memberikan asupan gizi yang sesuai standar kesehatan nasional. Hal itu dikatakan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik, dalam kegiatan Sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA) di Jalan Ileng Gang Nangka, Lingkungan 2 Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (10/7).
"Kita berharap perda ini bisa maksimal dijalankan, demi melindungi masa depan bangsa. Masih banyak masyarakat yang belum tahu manfaat dan fungsi perda ini. Makanya itu, kami-kami anggota DPRD Medan berkewajiban mensosialisasikan setiap perda yang disahkan Pemerintah Kota Medan, agar masyarakat semua paham," katanya kepada peserta sosialisasi yang hadir.
Anggota Komisi II DPRD Kota Medan ini menyebut, kehadiran perda ini sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Medan melindungi masyarakatnya. Ia pun mencontohkan apa saja yang bisa didapat masyarakat khususnya ibu hamil dan menyusui.
"Di Pasal 3, tujuan dibentuknya perda ini salah satunya adalah terwujudnya kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita. Pasal 4 diatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih, mendapat pelayanan kesehatan masa nifas," ujarnya.
"Hak berikutnya yang bisa diterima masyarakat adalah penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin," tambanya.
Lebih lanjut Haris menjelaskan pasal demi pasal yang termaktub dalam perda. Pada Pasal 5 dan Pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan.
"Kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. Tak hanya soal hak dan kewajiban, perda ini juga mengatur sanksi yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi yang diberikan berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin," pungkasnya.(ali)
Posting Komentar