Gubsu : Tempat Ibadah Diperbolehkan Buka, Warganet : Ini Baru Bener...
Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi menegaskan tempat ibadah diperbolehkan dibuka. Namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Selama masa PPKM Mikro ini, tempat ibadah diperbolehkan buka sepanjang masih menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat," tegas Edy melalui akun resminya, Rabu (7/7).
"Kendatipun begitu, saya sangat berharap sekali agar masyarakat benar-benar mematuhi penerapan Protokol Kesehatan di rumah ibadah demi kebaikan semua," sambungnya.
Keputusan Edy Rahmayadi tersebut disambut positif warga.
"Nah, ini bener... Dalam risau dan gelisah oleh ancaman maut covid, umat perlu datang ke rumah-Nya. Butuh berdoa, butuh mendekati-Nya. Kekuatan spiritualitas, dlm keyakinan penuh, dapat meningkatkan imunitas. Sementara itu takmir dan pemuka agama mengedukasi umat utk taat prokes," sambut akun @maymarmas.
"Ibadah penting,bahkan sgt penting. Tapi mematuhi prokes juga tak kalah penting. Semangat pak,kita(sumut) pasti bisa mengalahkan covid," sambung @Rick_iii
"Sangat mendukung... karena semua atas skenario Nya jua.. Usaha itu penting dan beribadah juga penting.. Sikap balance dalam sebuah kebijakan inilah yg membuat wibawa seorang pemimpin.. Akhirnya semua yg terjadi pun atas pengaturan Nya jua.. Mudah mudahan ada hikmah nya," ujar Mhd Hidayat.
Sebelumnya, dua kota di Sumut, yaitu Medan dan Sibolga masuk ke kategori pengetatan PPKM Mikro dengan 11 peraturan ini :
1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam oerasional dan protokol kesehatan.
4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan. (pm)
Posting Komentar