Urus SIM dan SKCK Pakai Sertifikat Vaksin, Ini Penjelasannya...
Beredar informasi pembuatan SKCK dan SIM wajib melampirkan sertifikat vaksin Covid-19.
Salah satu pengunggahnya adalah akun Facebook Fahri Abdillah Torjo.
Berdasarkan penelusuran Tim Cek Fakta, informasi yang disebarkan itu dipastikan hoaks atau tidak benar.
Narasi yang beredar
Akun Facebook Fahri Abdillah Torjo menulis narasi untuk mengurus SIM dan SKCK kini ada syarat baru yang perlu dilampirkan, yakni sertifikat vaksin Covid-19.
Dia membagikan informasi tersebut pada 18 Juni 2021.
Unggahan itu telah disukai sebanyak 15 kali, dikomentari 33 kali, dan dibagikan ulang sebanyak 2 kali.
"Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh dan selamat malam semuanya
Disampaikan kepada seluruh warga untuk pengurusan SIM dan SKCK ada syarat yang harus dilampirkan, diantaranya adalah sertifikat vaksin covid 19. Untuk lebih jelasnya berikut persyaratan yang harus dilampirkan untuk pengurusan SKCK".
Selain narasi, akun Facebook Fahri Abdillah Torjo juga mengunggah foto berisi sejumlah persyaratan dalam membuat SKCK.
Berikut ini narasi yang ada di foto:
"PERSYARATAN REKOMENDASI SKCK
'WAJIB MELAMPIRKAN'
1. SERTIFIKAT VAKSINASI COVID 19
2. FOTO COPY KTP (2 lembar)
3. FOTO COPY KARTU KELUARGA (2 lembar)
4. FOTO COPI IJAZAH TERAKHIR & AKTE LAHIR (2 lembar)
5. SURAT PENGANTAR DARI KEPALA DESA SETEMPAT (2 lembar)
6. MENGISI DAFTAR PENGISIAN & KARTU TIK (2 rangkap)
7. PAS FOTO:
UKURAN 4X6 (4 lembar)
UKURAN 3X4 (2 lembar)
DENGAN LATAR BELAKANG MERAH, BERPAKAIAN SOPAN, TAMPAK MUKA & KEDUA TELINGA
(Bagi yang berjilbab pas foto harus tampak muka & tidak menggunakan cadar)
BERKAS DI BAWA LANGSUNG OLEH YANG BERSANGKUTAN / TIDAK DI WAKILKAN"
Tim Cek Fakta Kompas.com mengonfirmasi hal tersebut pada Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Dia membantah bahwa warga yang akan membuat SIM dan SKCK harus melampirkan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19.
Selain itu dia memastikan bahwa informasi yang beredar itu tidak benar atau hoaks.
"Iya, hoaks," ujarnya, Rabu (23/6/2021).
Dihubungi terpisah, Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono juga memastikan informasi yang beredar itu hoaks atau tidak benar.
"Hoaks," tuturnya singkat, Jumat (25/6/2021).
Hal senada juga diungkapkan oleh Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo.
"Hoaks, jangan percaya," kata Djati, dikutip dari laman korlantas.polri.go.id, 20 Juni 2021.
Djati juga menyesalkan maraknya informasi tidak benar (hoaks) saat ini.
Menurut Djati, aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin.
Kesimpulan
Informasi yang disebarkan akun Facebook Fahri Abdillah Torjo tidak benar atau hoaks.
Untuk membuat SKCK dan SIM tidak memerlukan sertifikat vaksin Covid-19.
Posting Komentar