Soal Keresahan Kepling Asal Pecat, DPRD Minta Walkot Respon
DPRD Medan minta Walikota Medan Bobby Nasution agar segera merespon keresahan para Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan atas tindakan pergantian tanpa prosedur namun berdasarkan “selera”. Walikota supaya memberi perhatian khusus demi kenyamanan para Kepling menjalankan tugasnya melayani masyarakat.
“Ada laporan yang kami terima, Kepling dipecat semena-mena tanpa menerima menerima surat peringatan (SP) terlebih dahulu sebelum dia diberhentikan. Lalu, alasan pemecatan juga tidak jelas,” ujar Anggota Komisi I DPRD Medan, Mulia Syahputra Nasution kepada wartawan, Kamis (10/6).
Begitu juga beberapa temuan yang didapat anggota dewan, beberapa kasus pemecatan Kepling yang dinilai tidak mendasar. Misalnya saja seperti yang terjadi pada Kepala Lingkungan 4, Kelurahan Sidorame Barat, Kecamatan Medan Perjuangan yang dipecat melalui surat pemberhentian dengan nomor 800/664 per tanggal 31 Mei yang ditandatangani langsung Camat Medan Perjuangan, Afrizal.
Mulia mengatakan, Kepling tersebut juga sudah melakukan tugasnya sesuai dengan instruksi Lurah Sidorame Barat, yakni memastikan masalah sampah yang ada di lingkungan nya terselesaikan setiap harinya.
“Instruksi itu sudah dilakukan nya, sampah sudah diangkut saat pagi menjelang siang dan ada bukti jika setiap hari sampah sudah diangkut. Tapi sore nya di foto lagi oleh pihak Kelurahan, ya jelas lah sampahnya ada lagi, kan dari siang sampai sore itu pasti ada lagi masyarakat yang buang sampah. Itu kan tidak objektif namanya, terkesan mencari kesalahan saja,” ujarnya.
Dikatakan politisi muda Partai Gerindra ini, dirinya sangat mendukung sikap tegas berupa pemecatan kepada setiap aparat pemerintahan yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk kepada para kepling.
Namun begitu, alasan pemecatan tetap harus objektif, harus mendasar, serta harus mengikuti prosedur seperti pemberian surat peringatan mulai dari surat peringatan pertama hingga terakhir.
“Berbeda seperti yang dilakukan Pak Wali (saat sidak), saat itu ada kepling maupun lurah yang kedapatan melakukan pungli, ya itu pantas kalau langsung dicopot, bahkan kita apresiasi. Tapi ini kan tidak begitu, gak bisa camat langsung main pecat-pecat saja,” katanya.
Mulia meminta, setiap lurah harus objektif dalam menyampaikan aduan atau keluhan tentang para kepling nya kepada camat, aduan tersebut tidak boleh berdasarkan suka atau tidak suka. Selain itu, seorang camat juga tidak bisa menerima aduan lurah atas keplingnya begitu saja tanpa bukti dan alasan yang mendasar.
“Camat juga gak boleh mengambil keputusan atas aduan lurah secara ‘bulat-bulat’, harusnya kan ada investigasi dulu. Bila terbukti, barulah camat bisa mengambil keputusan secara objektif,” tegasnya.
Terakhir, Mulia juga meminta kepada Kabag Tata Pemerintahan (Tapem) Setdako Medan untuk tidak tinggal diam dan hanya bertindak secara administratif.
Sebab, Kabag Tapem berkewajiban dalam melakukan evaluasi dan investigasi terhadap setiap kinerja para Kepling melalui para aparatur mulai dari tingkat kelurahan hingga kecamatan, termasuk perihal pengangkatan hingga pemecatan kepling.
Kabag Tapem juga harus mengevaluasi keputusan camat, termasuk melakukan investigasi bila terjadi pemecatan.
“Kalau sudah begitu, barulah terjadi sinkronisasi kerja mulai dari pemerintah kota, kecamatan, kelurahan, hingga lingkungan. Dengan demikian, barulah program-program Wali Kota Medan bisa sampai hingga ke tingkat lingkungan dan dapat dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (pm)
Posting Komentar