Sebelum Curi Motor, Si Bodat Ini Dua Kali Setubuhi Pacar Korban
Selain melarikan sepeda motor milik Yogi Pramudian (22), pelaku diketahui mencabuli kekasih pemilik kendaraan, SA. Fakta itu terungkap dalam siaran pers digelar Satreskrim Polresta Deli Serdang dengan menghadirkan tersangka Muhammad Nur (37).
"Jadi, hasil interogasi lebih dalam, pelaku menyetubuhi kekasih korban, SA sebanyak dua kali di area perkebunan Dusun IV, Desa Sigara-gara, Kecamatan Patumbak," ujar Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH dalam keterangannya seusai konferensi pers, Jumat (11/6/2021).
Firdaus mengungkapkan, pelaku ini juga diketahui merupakan 'pemain lama' dalam kejahatan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
"Dia (Muhammad Nur) residivis kasus Curas. Kejahatan yang dilakukannya sebanyak tiga kali yakni, pada tahun 2008, 2011 dan 2014," ungkap mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.
Akibat perbuatannya, kata Firdaus, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana dengan ancaman dua belas tahun penjara. "Terkait barang bukti sepeda motor dilarikannya, bersangkutan telah menjual kepada warga Galang, H. Saat ini sedang dalam pengejaran Tim Tekab," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006 ini.
Sebelumnya, Muhammad Nur (37) warga Dusun II, Desa Bandar Labuhan, Kecamatan Tanjung Morawa, ditangkap aparat kepolisian di rumahnya, Rabu (9/6/2021).
Pelaku ditangkap karena melarikan sepeda motor milik Yogi Pramudian (22), yang sedang bersama dengan kekasihnya SA di kebun sawit Jalan Sei Merah Tanjung Morawa. (mbd)
Posting Komentar