Pura-pura Shalat, Rupanya Curi Mobil, Warga Percut 'Dipermak' Warga Medan Barat
Taufik Rahman (40) warga Jalan Bersama, Dusun IV Desa Bandar Setia Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, babak belur dihajar warga karena kepergok mencuri mobil seorang jamaah di Masjid Daarul Asjaad Jalan Denai, Medan Denai.
Pelaku yang sempat berhasil meloloskan diri, diringkus warga dan menjadi bulan-bulanan di kawasan Jalan Jumadi Gang Rambutan, Medan Barat.
Beruntung, nyawa pelaku masih terselamatkan dari amukan massa karena petugas kepolisian yang mendapat kabar bergerak cepat ke lokasi lalu mengamankannya. Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Rianto menjelaskan, aksi pelaku pencurian ini terjadi pada Kamis (3/6) siang lalu. Pelaku mencuri mobil Xenia BK 1509 ABP. Modusnya, dengan berpura-pura salat di masjid.
“Awalnya pelaku datang ke masjid itu dan masuk ke dalam lalu salat. Setelah itu, pelaku mengambil kunci mobil seorang jamaah secara diam-diam. Kemudian, pelaku kabur dan membawa mobil tersebut,” ungkap Rianto, Selasa (8/6).
Tak lama, pemilik mobil tersebut keluar dan hendak meninggalkan masjid. Alangkah terkejutnya, korban tak melihat lagi mobil yang diparkir di halaman masjid. “Korban menanyakan kepada jamaah dan pengurus masjid, tetapi tidak ada yang tahu. Korban lalu melacak mobilnya melalui aplikasi karena sudah dipasang GPS. Alhasil, diketahui mobil korban sudah berada di Jalan Jumadi Gang Rambutan,” papar Rianto.
Tanpa buang waktu, korban langsung bergerak ke Jalan Jumadi Gang Rambutan. Setelah sampai di lokasi, korban melihat pelaku bersama mobilnya yang terpakir tanpa plat kendaraan. Korban kemudian mengamankan pelaku, dengan dibantu warga sekitar. Warga yang emosi, menghajar pelaku hingga bonyok.
“Petugas kepolisian yang mendapat kabar diamankannya pelaku pencurian tersebut, bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. Selanjutnya, pelaku diboyong setelah mendapat perawatan di rumah sakit,” sambung Rianto.
Dia menambahkan, saat ini pelaku sudah dijebloskan ke dalam sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Perbuatan pelaku melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman di atas 5 tahun kurungan penjara. “Pelaku sudah ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Sp)
Posting Komentar