Perwal 17/2021 Timbulkan Kekisruhan & Kegaduhan Masyarakat
Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Abdul Latif, mengkritik terbitnya peraturan wali kota (Perwal) 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan masyarakat.
Menurut dia, keberadaan perwal tersebut menimbulkan dampak negatif. Bahkan berpotensi menimbulkan kekisruhan ditengah-tengah masyarakat. "Perwal (17/2021) ada dampak negatif, terutama ketika ini diberlakukan besar sekali dampaknya akan menimbulkan kekisruhan dan kegaduhan di masyarakat," ujarnya, kemarin.
Perwal 17/2021, kata dia, mengatur teknis pemberian bantuan kepada warga pelayan masyarakat seperti bilal jenazah, guru margib mengaji, penggali kubur dan sebagainya.
Dia mencontohkan guru magrib mengaji yang berasal dari daerah pemilihannya yakni Kecamatan Medan Marelan. "Guru magrib mengaji dibantu Rp500 ribu perbulan. Contoh di kecamatan saya, di Marelan saat ini berkas dimasukkan 300 berkas magrib mengaji. Setelah diperiksa 150 diantaranya berusia, usianya 60 tahun ke atas," ungkapnya.
Berdasarkan komunikasinya dengan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman, bantuan untuk guru magrib mengaji akan disalurkan sebelum Hari Raya Idul Adha untuk periode Januari - Juni 2021.
"Saat ini berkasnya sudah di Dinas Sosial, kalau ini terjadi akan merusak tahapan, bagaimana 150 yang usianya diatas 60. Akan menimbulkan kegaduhan yang luar biasa,
Bagaimana mengisi kuota sisanya, pencairan periode, bagaimana kondisinya mengantisipasi hal ini," ketusnya.
Seperti diketahui, Wali Kota Medan, Bobby Nasution membuat kebijakan khusus untuk warga lanjut usia (lansia). Menantu Presiden Jokowi ini menandatangani aturan tentang batas maksimal usia penerima bantuan jasa pelayanan masyarakat adalah 60 tahun. Artinya warga lansia di atas 60 tahun tidak lagi diperkenankan menerima bantuan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 17/2021 tentang Pemberian Dana Jasa Pelayanan Kepada Warga Pelayan Masyarakat. Perwal itu diteken pada 15 April 2021, atau masa-maaa awal dia bersama Aulia Rachman memimpin Kota Medan.
Penerima jasa pelayanan masyarakat dari Pemko Medan sendiri adalah Bilal Jenazah, Imam Masjid, Penggali Kubur, Rumah Ibadah, Guru Magrib Mengaji, Pengurus Rumah Ibadah, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Budha, dan Guru Sekolah Kong Hu Chu.
Pembatasan usia para lansia untuk menerima bantuan tersebut tertuang di Ketentuan Umum point 38 pada Perwal 17/2021.
"Dewasa adalah usia 18 tahun untuk penerima jasa pelayanan kepada Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah, Imam Masjid, Guru Magrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Buddha, Guru Sekolah Khong Hu Chu usia sampai dengan 60 tahun," tulis ketentuan umum ke 38 seperti dilihat pada salinan Perwal 17/2021. (pm)
Posting Komentar