Oknum Polisi Nyambi Jadi Jambret Hape, Korbannya Banyak Banget
Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus penjambretan telepon seluler (ponsel) yang melibatkan Bharatu HSR (29), anggota Polri yang bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.
Tim Buser Polres Kupang Kota dan Polsek Oebobo, membekuk Bharatu HSR di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Selasa (8/6/2021) subuh.
Dari hasil pemeriksaan, Bharatu HSR mengakui perbuatannya.
"Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kupang Kota Iptu Hasri Jaha, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa siang.
Dalam aksinya. lanjut Hasri, HSR yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, menggunakan modus meminjam ponsel anak-anak dan remaja dengan alasan menelepon temannya.
Pada saat korban memberikan ponsel mereka, HSR langsung kabur dan membawa lari ponsel tersebut.
Tersangka diketahui merupakan anggota Pol Airud Baharkam Polri yang sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian mendapat rehabilitasi.
Selain itu, juga terkait dalam kasus disersi hingga saat ini.
HSR pun mengakui, setelah menjambret ponsel milik para korban, dijual ke beberapa rekannya.
Hasil penjualan ponsel curian itu, digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.
Tersangka kemudian diperiksa penyidik subnit IV Tipidum Satuan Reskrim Polres Kupang kota.
Sambil menunggu proses hukum lebih lanjut, tersangka diamankan sementara di dalam sel Polres Kupang Kota.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangan," kata dia.
Sebelumnya, Bharatu HSR dibekuk di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.
Penangkapan terhadap HSR, dipimpin oleh Kanit Buser Polres Kupang Kota, Aipda Yance Sinlaeloe bersama tim Buser Polres dan Buser Polsek Oebobo. (kmp)
Posting Komentar