News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lurah se-Kecamatan Marelan Diminta Ikuti Ritme Walikota

Lurah se-Kecamatan Marelan Diminta Ikuti Ritme Walikota

 


Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Kota Medan, Surianto, meminta Lurah dan Kepala Lingkungan, khususnya di Kecamatan Medan Marelan bisa mengikuti ritme kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, agar program-program pembangunan yang dicanangkan bisa tereksekusi dengan baik di tingkat bawah.

"Apalagi, sejumlah program pembangunan itu, kewenangannya telah dilimpahkan di kecamatan. Jadi, Lurah dan Kepling harus faham itu," kata Surianto ketika mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan yang di laksanakannya di Jalan Jagung, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (12/6).

Saat ini, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan mudah dan energik, sehingga ritme kerjanya harus bisa di ikuti seluruh aparatur hingga ke tingkat paling bawah. "Jadi, semua harus bisa mengikutinya dengan saling berkoordinasi dan berkolaborasi, agar program-program pembangunan itu bisa terimplementasikan dengan baik," ujarnya.

Pria yang akrab disapa, Butong, itu juga meminta Camat, Lurah dan Kepling untuk bekerja ikhlas. "Anggaplah pekerjaan yang kita lakukan sebagai sebuah ibadah dan bukan beban. Kalau itu kita lakukan, insya Allah semua pekerjaan akan terselesaikan dengan baik," katanya.

Ketua Komisi II itu juga meminta pihak kecamatan, Lurah dan Kepling tetap saling berkoordinasi dalam mengimpelemtasikan program pembangunan. "Bukan hanya sesama aparatur saja, tetapi juga harus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan jajaran TNI dan Polri yang ada di wilayah masing-masing guna mendukung program pembangunan yang telah dicanangkan. Mari kita saling berkoordinasi dan berkolaborasi mendukung program Wali Kota menuju Medan Berkah," ajaknya.

Terkait dengan Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan, Butong, menyampaikan terdiri dari 28 Pasal dan XIV Bab. 

Dalam Perda yang disahkan tanggal 2 Oktober 2017 itu disebutkan sejumlah ketentuan-ketentuan di dalamnya, di antaranya Kepling di Kota Medan tidak pernah dijatuhi pidana, tidak terlibat narkoba serta bertempat tinggal di wilayahnya selama menjabat.

Di sisi lain, kata Butong, Kepling berkewajiban melakukan pemeliharaan keamanan, ketertiban masyarakat dan kerukunan hidup antara warga dan kebersihan lingkungan. 

“Kepling juga harus membuat gagasan dalam pelaksanaan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi masyarakat, penggerak swadaya gotong royong dan partisipasi masyarakat di wilayahnya serta melaksanakan tugas-tugas yang diberikan sesuai dengan fungsinya,” ungkapnya.

Hadir dalam sosialisasi itu Sekcam Medan Marelan M. Adham Nasution, Danramil 0201-10/MM Kapten Marpaung, Kapolsek Labuhan Kompol Edi Safari serta para Lurah dan Kepling se-Kecamatan Medan Marelan. (pm)

Tags

Posting Komentar