Biadab! Ini Kronologi Briptu Il Perkosa ABG di Kantor Polsek
Briptu II yang memperkosa remaja perempuan 16 tahun sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Aksi biadab oknum polisi itu dilakukan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara.
Kepala Bidang Humas Polda Maluku Utara, Kombes Adip Rojikan menjelaskan kronologi terjadinya dugaan pemerkosaan oleh Briptu II terhadap remaja 16 tahun.
Awalnya, kata dia, korban Bunga bersama rekannya, mawar yang berasal dari Halmahera Selatan mau berkunjung ke wilayah Ternate. Namun, keduanya mesti melewati jalur dari Saketa dulu ke Sidangoli.
Saat di Sidangoli, kedua remaja perempuan itu kemalaman.
“Di Sidangoli itu kemalaman sehingga angkutan menuju ke Ternate habis,” kata Adip saat dihubungi wartawan pada Rabu, 23 Juni 2021.
Selanjutnya, Adip mengatakan kedua perempuan ini menghubungi saudaranya yang tinggal di Ternate untuk menjemputnya di Sidangoli.
Namun, saudaranya minta bantuan ke temannya si oknum polisi untuk menjemput dan mengamankan korban.
"Karena diminta bantu temannya untuk membantu kedua korban dan temannya ini, terjadi di situ pertemuan di antara mereka di tempat penginapan,” ujarnya.
Kemudian, lanjut dia, dibawa ke Polsek untuk diamankan lantaran diminta bantuan oleh temannya. Sehingga, terjadilah peristiwa dugaan perkosaan di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
"Karena diminta bantu tadi, diminta bantu saudaranya untuk dicarikan temannya di Sidangoli karena kemalaman, bermalam lah di Polsek. Terjadilah hal itu,” jelas dia.
Kata dia, dengan ulah biadap Briptu II, pimpinan tidak memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran hukum. Sanksi tertinggi pelaku dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
"Yang pasti diberikan tindakan tegas, ancaman tertingginya di PTDH dan diajukan ke peradilan pidana," tuturnya.
Posting Komentar