Terima Suap Rp1,6 Miliar, Penyidik KPK Dipecat
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memecat penyidik komisi antirasuah Stepanus Robin Pattuju secara tidak hormat melalui sidang etik karena menerima suap Rp 1,6 miliar untuk menghentikan penanganan perkara di Tanjung Balai.
"Terperiksa telah menikmati hasil dari perbuatannya berupa uang kurang lebih sejumlah Rp 1.697.500.000," ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/5).
Albertina mengatakan, tindakan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin tidak bisa diampuni. Tindakan yang dilakukannya, dinilai sudah menyalahgunakan kepercayaan pimpinan dan instansi saat penanganan perkara. Karena itu, tidak ada hal yang memberikan keringanan dari tindakan Stepanus. "Hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Stepanus sendiri sudah menyandang status tersangka dalam kasus suap penanganan perkara korupsi yang melibatkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MS). Selain Stepanus dan Syahrial, KPK juga menjerat pengacara bernama Maskur Husain dalam kasus tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menduga Stepanus bersama Maskur sepakat membuat komitmen dengan Syahrial agar penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK. Syahrial diminta menyiapkan uang Rp 1,5 miliar.
Kemudian, Syahrial menyetujui permintaan Stepanus dan Maskur tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka Amalia, teman dari Stepanus, hingga jumlah totalnya sebesar Rp 1,3 miliar. Dari jumlah itu, sebanyak Rp 325 juta dan Rp 200 juta kemudian diberikan Stepanus kepada Maskur.
Selain dari Syahrial, KPK juga menemukan adanya pemberian dari pihak lain dalam kurun waktu Oktober 2020 sampai April 2021 melalui rekening Riefka sebanyak Rp 438 juta. Maskur, juga diduga menerima uang dari pihak lain sebesar Rp 200 juta.
KPK menyebut, perkenalan Stepanus dengan Syahrial terjadi setelah keduanya dipertemukan oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin di rumah dinasnya. Dewas KPK sempat memeriksa Azis sebagai saksi dalam perkara dugaan pelanggaran etik tersebut. [OKT]
Posting Komentar