News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sosialisasikan Perda HIV dan AIDS, Butong Ajak Warga Jauhi Pergaulan Bebas

Sosialisasikan Perda HIV dan AIDS, Butong Ajak Warga Jauhi Pergaulan Bebas

 


Penyakit Human Immuno Deficiency Vi­rus/Acquired Immuno Deficiency Syndrome (HIV/AIDS) sudah sangat familiar di telinga masyarakat Kota Medan. Namun tidak sedikit juga masyarakat yang belum paham pola penularan atau penyebarannya. 

Hal itu dikatakan Ketua Komisi II DPRD Medan Surianto SH, saat mensosialisasikan Perda Kota Medan No.1 tahun 2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV & AIDS di Jalan Jagung Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Sabtu (8/5). 

"Bertepatan bulan suci Ramadhan ini, saya mengajak masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan penularannya melalui narkoba dan pergaulan bebas. Agama dan keluarga juga merupakan benteng terkuat untuk mencegah penularan penyakit yang belum ada obat penyembuhnya ini. Silahkan baca pada lembaran copy-an Perda yang dibagikan panitia," ajak pria yang akrab disapa Butong itu

Dalam kesempatan ini, Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan ini mengajak orang tua untuk lebih mengontrol aktivitas pergaulan anak-anak mereka. Mudahnya mengakses situs-situs tertentu melalui perangkat elektronik handphone, menjadi salah satu indikator perubahan budaya ketimuran generasi muda.

"Penderita HIV rata-rata masih usia produktif dan patut kita duga tertular penyakit lantaran meniru budaya Barat dengan pergaulan bebasnya yang mudah diakses melalui hanphone. Maka dari itu, ayo jaga anak-anak kita dari pergeseran kebudayaan ini," tandasnya. 

Sebagaimana diketahui, Perda Kota Medan No.1/2012 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS sendiri terdiri XII BAB dan 36 Pasal. Dalam BAB VI masalah pembinaan pengawasan dan koordinasi, Wali Kota atau pejabat yang dihunjuk harus melakukan pembinaan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.

Pada BAB VII menyinggung soal larangan. Dalam Pasal 31 disebutkan setiap orang yang mengetahui dirinya terinfeksi HIV dan AIDS dilarang melakukan seksual dengan dengan orang lain. Setiap orang atau institusi dilarang melakukan diskriminasi terhadap orang yang diduga terinfeksi HIV dan AIDS.

Sedangkan pada BAB VIII tentang pembiayaan dalam pasal 32 disebutkan, segala biaya yang dibutuhkan untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dibebankan pada APBD.

Sama halnya, BAB X soal sanksi. Dalam Pasal 34 ayat 1 disebutkan Wali Kota berwenang menjatuhkan sanksi administrasi terhadap orang, lembaga dan instasi yang melakukan pelanggaran terhadap Perda. Dalam ayat 2 disebut terhadap PNS yang lalai dalam tugasnya diberikan sanksi pencopotan jabatan atau tunda kenaikan pangkat.

Sementara dalam BAB XI menjelaskan tetang ketentuan Pidana. Dalam Pasal 35 ayat 1 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta. (pm)

Tags

Posting Komentar