Seluruh Puskesmas Disarankan Miliki Dokter Spesialis
Seiring dengan upaya memaksimalkan dan pemenuhan pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan. Seluruh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang ada di Kota Medan disarankan supaya memiliki dokter spesialis. Selain itu, pengadaan fasilitas kesehatan (faskes), peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) tenaga medis dan pengadaan obat obatan di Puskesmas supaya ditingkatkan.
Anjuran itu disampaikan Ketua DPRD Medan Hasyim SE, kemarin. Bahkan, kata Hasyim, Pemko Medan sudah saatnya memberikan pelayanan kesehatan yang prima kepada warga Medan. Apalagi, Pemko Medan memiliki regulasi Perda No 4 Tahun 2012 sebagai acuan memberikan pelayanan.
“Guna memberikan pelayanan yang semakin baik maka kita minta Walikota Medan Bobby Nasution segera menerbitkan Perwal turunan Perda No 4/2012 itu,” pinta Hasyim yang juga Ketua PDI P Kota Medan itu.
Pada prinsipnya kata Hasyim, pihaknya (DPRD Medan-red) akan mendorong Wali Kota Medan melakukan terobosan demi peningkatan pelayanan kesehatan. Bahkan sebut Hasyim, program Universal Health Coverage (UHC) yakni pelayanan kesehatan gratis bagi seluruh warga Medan yang dicanangkan Walikota Medan kiranya dapat terealisasikan Tahun 2021 ini. Karena dengan melalui program UHC warga Medan yang memiliki KTP akan dilayani berobat gratis Kelas III di seluruh Rumah Sakit.
“Kita pasti mendukung agar alokasi anggaran untuk program UHC di P APBD 2021 dapat ditampung. Dalam Perda sudah jelas diatur masalah pemenuhan kesehatan warga merupakan kewajiban dan tanggungjawab Pemko Medan. Maka pelayanan berobat geatis hendaknya segera terlaksana,” ujar Hasyim.
Pada kesempatan itu, Hasyim SE yang tampak peduli dengan warganya apalagi masa pandemi Covid 19 saat ini. Hasyim mengajak warga supaya tetap mengikuti protokol kesehatan (prokes). “Mari kita berikhtiar bersama agar Covid 19 segera berlalu dari negeri ini,” sebut Hasyim.
Seperti diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.
Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Selanjutnya untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
Bahkan pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (pm)
Posting Komentar