Limbah B3 Bisa Jadi Bencana Kota Medan
Pemerintah Kota (Pemko) Medan diminta mewanti-wanti terkait ancaman limbah bahan berbahaya dan beracun (Limbah B3) yang jika tidak dikontrol dengan ketat bisa menjadi masalah krusial di kemudian hari.
Peringatan ini disampaikan Anggota DPRD Medan, Rudiawan Sitorus saat melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Perda No 1 Tahun 2016 tentang Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) yang dilaksanakan di dua lokasi yakni di Jalan Jambu, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat dan Jalan Pembangunan Gg Akur, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia, Sabtu (22/5).
"Pemko Medan melalui perangkatnya didorong untuk lebih gencar melaksanakan dan menerapkan Perda Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Masyarakat. Sehingga masyarakat dan pihak pengusaha dipastikan mengetahui dan melaksanakan aturan tersebut," ucap Politisi yang juga duduk di Komisi III.
Pemko Medan juga dituntut memaksimalkan pengawasan penerapan Perda No 1 Tahun 2016 agar terwujud pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi kesehatan generasi sekarang dan mendatang.
"Jika tidak diterapkan dengan baik dan tegas, maka persoalan limbah beracun dan berbahaya bisa menjadi bencana besar dikemudian hari bagi Kota Medan," tegasnya.
Dalam Perda tersebut, Rudiawan menjelaskan Limbah B3 adalah usaha penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan yang dapat merusak lingkungan sehingga merusak kesehatan.
"Maka wajib Pemko Medan dengan perangkatnya terlebih dahulu memberi tahu dan mengawasi dengan maksimal lalu menindak bila terjadi pelanggaran. Jika abai dengan persoalan ini maka persoalan besar di kemudian hari akan sulit dikendalikan," jelas Sekretaris DPD PKS Medan ini.
Rudiawan mengharapkan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) misalnya harus mengkaji ulang izin perusahaan yang membuang limbahnya sembarangan. Bahkan, bila ada perusahaan yang membuang limbah ke sungai dan ke laut supaya di tindak tegas.
"Persoalan Limbah B3 ini adalah persoalan serius yang wajib dituntaskan," tegasnya.
Dalam Perda ini juga sangat tegas bagi para pelanggar dimana perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) jika kedapatan membuang limbah sembarangan makan dipidana 1 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Dijelaskan Rudiawan, yang dimaksud limbah B3 adalah sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan B3. Seperti industri, rumah sakit, puskesmas, laboratorium, klinik bersalin, balai pengobatan, transportasi dan bengkel. Limbah yang dihasilkan berupa aki bekas, oli bekas, pestisida, sianida, sulfida, jarum infus, obat bius dan lain sebagainya
“Limbah B3 karena sifat, konsentrasi atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup. Selain itu, juga membahayakan kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain. Untuk itu, setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah B3 wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah,” terangnya.
Dalam permasalahan pengawasan, sejumlah pihak menilai, Pemko Medan masih lemah melakukan pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan hidup dalam melakukan usaha dan atau kegiatan di Kota Medan.
Sementara itu dalam kesempatan tersebut, Nadia Warga Jalan Jambu mengharapkan Pemko Medan memberikan pelatihan kepada warga dalam pengolahan limbah yang bisa memberikan nilai tambah.
"Warga mengharapkan Pemerintah bisa menjembatani untuk pelatihan pengelolaan limbah, dimana nantinya warga mengerti persoalan di lapangan," jelasnya. (pm)
Posting Komentar