News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kawanan Begal Tembaki Sopir Taksi Online, Eh... Nggak Mempan, Begalnya Malah Ngacir, Ditangkap Deh...

Kawanan Begal Tembaki Sopir Taksi Online, Eh... Nggak Mempan, Begalnya Malah Ngacir, Ditangkap Deh...

 


 Lima begal berinisial AGS (25), RD (20), IM (21), FB (24), dan satu pelaku lainnya yang masih di bawah umur ditangkap setelah menembak Epi Hanapi, sopir taksi online di Lebak, Provinsi Banten, pada Rabu (19/5/2021) dini hari.

Kelima tersangka (sebelumnya disebut empat) menembak Epi 10 kali dan mencoba membawa kabur mobil korban.

Namun, tembakan yang dilepaskan tidak membuat Epi tewas. Bahkan, korban mengajak duel para pelaku. 

Melihat korbannya masih hidup dan melawan, para pelaku akhirnya kabur ke hutan.

Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana mengatakan, dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksinya.

Para pelaku kabur karena kaget melihat korban melawan.

"Mungkin karena korban lebih berani daripada mereka karena melakukan perlawanan, mereka panik," kata Ade saat konferensi pers di Mapolres Lebak, Kamis (20/5/2021).


Pengakuan pelaku

Salah satu pelaku, RD (20) mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan kriminal tersebut.

Dia bertugas menembak Epi di kepala dan pundak hingga tewas.

"Takut, karena pertama kali diajak," kata Epi.

Sebelumnya diberitakan, Epi Hanapi (45) ditembak kawanan begal yang hendak merebut mobilnya di jalanan sepi di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Rabu (19/5/2021) dini hari.

Para pelaku yang berjumlah empat orang berpura-pura memesan jasa taksi online Epi dari Serang menuju Lebak.

Di tengah jalan, Epi ditembak 10 kali dari belakang oleh salah satu pelaku.

Epi terluka, tetapi masih sadar. Dia menghentikan mobilnya dan mengajak para pelaku berduel. Melihat korbannya melawan, para pelaku akhirnya kabur. 

Epi kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para pelaku yang ternyata dari hasil pengembangan berjumlah lima orang di Rangkasbitung, Kamis (20/5/2021).

Kelima tersangka dijerat Pasal 365 Ayat 2 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kemudian juga dikenakan pasal berlapis UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara. (kmp)

Tags

Posting Komentar