News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Atasi Banjir, Bantaran Sungai Bedera dan Sulang Saling Bakal Dibebaskan

Atasi Banjir, Bantaran Sungai Bedera dan Sulang Saling Bakal Dibebaskan



Guna mengatasi dan meminimalisir kondisi banjir di Kota Medan, perlahan Pemko Medan akan melakukan normalisasi seluruh sungai. Normalisasi dilakukan sekaligus pembebasan rumah warga yang berada disisi kanan-kiri pinggiran sungai.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PKPPR Kota Medan Benny Iskandar saat melakukan rapat dengan Komisi IV DPRD Medan di ruang Komisi gedung dewan, kemarin (18/5). 

Rapat evaluasi program kinerja Triwulan II TA 2021Dinas PKPPR ini dipimpin Ketua Komisi IV Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi Edi Eka Suranta Meliala bersama Renville Napitupulu, Edwin Sugesti, Syaiful Ramadhan dan Antonius Devolis Tumanggor.

Disampaikan Benny, Pemko Medan Tahun 2021 ini akan membebaskan rumah di bantaran sungai Bedera dan sungai/parit Sulang saling. “Tahun ini ada 2 lokasi dan panjangnya masih terbatas sesuai kondisi keuangan dan sudah dianggarkan biaya pembebasan masing masing Rp 10 Miliar dari APBD Pemko Medan TA 2021,” terang Benny.

Dikatakan Benny, untuk sungai Sulang Saling akan dilakukan pembebasan sepanjang pinggir sungai sekitar 1,5 Km dengan lebar sisi kanan kiri sungai masing masing 6 meter dan lebar badan sungai 4 meter.

“Untuk tahap awal dikerjakan mulai Jalan Bromo hingga Denai dan sisanya tahap berikutnya,” jelas Benny.

Sedangkan untuk sungai Bedera dengan anggaran Rp 10 Miliar dari APBD Pemko Medan sebagai dana pendamping untuk membantu BWS II akan dikerjakan sepanjang 2,5 Km yang dimulai dari Simpang Jalan Gatot Subroto dekat Kodam 1 BB hingga simpang Jalan Tol Binjai.

Adapun rencana yang akan dibebaskan masing masing 6 meter sisi kanan kiri pinggir sungai dengan lebar sungai 8 meter. Sedangkan terkait pembebasan sungai Bedera dan Sulang Saling saat ini ampresial dan tim independen.

Dikatakan Benny, khusus pembebasan sungai Bedera dibutuhkan dana sekitar Rp 80 sd 120 MIliar. “Namun Pemko Medan hanya sanggup memberikan dana pendamping Rp 10 Miliar dan selebihnya ditanggung BWS,” ujar Benny.

Pada kesempatan itu, seluruh anggota Komisi IV DPRD Medan yang hadir pada prinsipnya mendukung upaya Pemko Medan soal normalisasi sungai dan pembebasan bantaran sungai. Bahkan dewan yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan mengingatkan jangan sampai tersandung hukum apalagi masalah dana pendamping.

Begitu juga soal pembebasan rumah warga agar dilakukan dengan  sosialisasi yang humanis. (pm)

Tags

Posting Komentar