Sampah Bisa Bernilai Ekonomis
Sampah tidak serta merta identik dengan sesuatu yang kotor. Jika dikelola dengan baik, sampah juga bisa mendatangkan manfaat bahkan nilai ekonomis.
Hal ini lah yang dikatakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Partai Gerindra Haris Kelana Damanik, saat menggelar sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan di Jalan Abdul Sani Mutholib Kampung Tengah Kelurahan Terjun, Sabtu (10/4) dan Minggu (11/4), di Lingkungan 8 Kelurahan Labuhan Deli di Kecamatan Medan Marelan.
"Wali Kota kita sekarang ini punya beberapa fokus yang akan dijalankan, salah satunya adalah memebaskan Kota Medan dari sampah. Sampah kalau kita bijak menyikapinya bisa mendatangkan kebaikan, yakni pundi-pundi rupiah. Caranya bagaimana, dengan mengolah sampah organik dan anorganik," katanya.
Dikatakan Haris, pentingnya masyarakat mengikuti sosialisasi perda tersebut agar mendapat pemahaman tentang aturan-aturan yang terkandung dalam perda serta menumbuhkan kesadaran demi terjaganya kebersihan lingkungan. Tentunya harus dibarengi dengan tidak membuang sampah sembarangan.
"Butuh peran serta, konsistensi dan komitmen dari semua pihak untuk bersama-sama menjadikan dan mewujudkan setiap sudut Kota Medan bersih dan asri. Salah satunya dengan mengetahui dan memahami aturan yang diberlakukan. Dengan begitu, masyarakat akan berpikir ulang untuk membuang sampah sembarangan karena takut terkena ancaman denda dan pidana yang dapat menjeratnya," terangnya.
Lebih lanjut Haris meminta, masyarakat tidak membuang sampah sembarangan karena akan ada sanksi yang bakal diberlakukan. Katanya, pelaku pelanggaran bisa dikenakan denda Rp10 juta atau pidana kurungan 3 bulan. Kalau suatu badan yang melanggar ketentuan, dipidana kurungan 6 bulan atau denda Rp50 juta.
"Terkadang, masih saja ada masyarakat yang membuang sampah sembarangan, padahal ada sanksi tegas bagi pelanggar. Karena itu butuh kerja sama yang baik antara warga dan pemerintah," ujar anggota Komisi II DPRD Medan ini.
Untuk diketahui bersama, Perda Kota Medan Nomor 6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan yang disosialisasikan hari ini terdiri XVII BAB dan 37 Pasal. Keberadaannya bertujuan menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sedangakan tujuan sosialisasi untuk menggugah kesadaran masyarakat hidup bersih.
Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban. Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. Juga berhak mendapat perlindungan akibat dampak negatif dari kegiatan tempat pemprosesan akhir sampah.
Sedangkan kewajiban, yakni mengurangi sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. Menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan. Sedangkan pihak pengelola kawasan koemersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial dan umum wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.(pm)
Posting Komentar