News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemko Medan Didesak Hapus Tradisi 'Dinasti' Pengangkatan Kepling

Pemko Medan Didesak Hapus Tradisi 'Dinasti' Pengangkatan Kepling

 


Pemko Medan didesak untuk menghapus tradisi ‘dinasti’ atau praktik-praktik nepotisme dalam proses pengangkatan atau pergantian Kepala Lingkungan (Kepling) di Kota Medan. Sebab, pergantian Kepling di Kota Medan selama ini dinilai tidak mengedepankan kualitas, namun menjadi tahta yang turun temurun diberikan kepada keluarga kepling ketika tidak lagi menjabat.

Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Wali Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2020, Robi Barus.

“Oknum Kepling yang sudah tidak menjabat selalu digantikan oleh orang-orang terdekatnya, secara turun temurun. Misalnya suaminya kepling sudah meninggal, lalu digantikan oleh istrinya atau anaknya, atau kerabatnya yang lain, sehingga terjadi lah dinasti Kepling di Kota Medan,” katanya saat pembahasan LKPj di gedung DPRD Medan, Senin (5/4) sore kemarin.

Dia menyayangkan, lamanya Pemko Medan menerbitkan Perwal untuk mengeksekusi dan menerapkan Perda Kota Medan No.9 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Lingkungan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan.

“Harus segera dibuatkan Perwalnya. Supaya jelas dan tegas kita dalam menerapkan aturan, termasuk tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta usia maksimal seorang Kepling saat dilantik. Ini sangat penting. Kalau ini ditegakkan, tidak ada lagi istilah kepling sepanjang masa atau nepotisme, atau dinasti Kepling,” ketusnya.

Anggota pansus LKPj Dedy Aksyari Nasution, mengatakan ada temuan cakupan wilayah kerja Kepling yang dinilai terlalu luas dan ada juga Kepling dengan jumlah penduduk yang terlalu sedikit. Artinya, Pemko Medan harus melakukan kembali penataan lingkungan di Kota Medan.

“Bukan hanya berdasarkan luas wilayah, tetapi juga berdasarkan jumlah penduduk yang ada di lingkungannya,” ujarnya.

Tak cuma itu, Dedy juga mengaku sering kali mendengarkan keluhan masyarakat atas buruknya kinerja Kepling saat melakukan kunjungan, baik berupa sosialisasi perda, maupun saat menggelar Reses.

“Bahkan ada Kepling yang tersandung persoalan kriminal, tetapi dipertahankan sama lurah ataupun camat. Ini tidak boleh terjadi lagi,” tegasnya.

Menanggapi hal itu, Kabag Tapem Pemko Medan Ridho Nasution, mengatakan Pemko Medan di bawah kepemimpinan Bobby Nasution sedang mempersiapkan Perwal terkait Perda Kota Medan No.9/2017. Perwal yang telah dinanti-nanti selama 4 tahun tersebut akan dikeluarkan pada bulan April ini.

“Bulan lalu kita sudah rapat. Saat ini Perwalnya sedang kita persiapkan dan sudah di Bagian Hukum untuk di eksaminasi. Perwal itu akan merinci tentang pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan,” jelas Ridho.

“Sesuai Perda, batas usia saat diangkat adalah 55 tahun, masa jabatannya itu 3 tahun. Jadi misalnya diangkat diusia 54 tahun, boleh saja dia menjabat sampai usai 57 tahun. Karena 55 tahun itu batas usia pengangkatan, bukan batas usia diberhentikan,” tambahnya seraya menyebutkan pihaknya setuju jika dalam pengangkatan calon Kepling dilakukan tes narkoba.

Mengenai penataan lingkungan, Ridho mengatakan hal itu masih dibahas tentang tapal batas dengan Deli Serdang.

“Penataan itu dilakukan supaya Pemko Medan menata kembali lingkungan di Kota Medan dari berbagai aspek, mulai dari luas wilayah hingga jumlah penduduk,” pungkasnya sembari berharap agar DPRD Medan membantu penganggaran dalam P-APBD tahun 2021.(pm)

Tags

Posting Komentar