News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua Fraksi Partai Gerindra Medan Minta Orangtua Pahami KIBBLA

Ketua Fraksi Partai Gerindra Medan Minta Orangtua Pahami KIBBLA

 


Ketua Fraksi Partai Gerindra Surianto SH, mendambakan di masa-masa mendatang seluruh anak-anak yang ada di Kota Medan memiliki kondisi kesehatan yang prima. Impian tersebut dapat diwujudkan jika para orang tua memahami keberadaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6/2009 tentang Kesehatan Ibu Bayi Baru Lahir Bayi dan Balita (KIBBLA). Keberadaan perda ini semata-mata bentuk upaya pemerintah melindungi generasi di Kota Medan, terutama dalam hal perlindungan Ibu hamil dan bayi baru lahir.

Hal itu ia sampaikan pada seluruh konstituennya saat menggelar sosialisasi perda di maksud, yang terbagi dua gelombang di Jalan Jagung Kelurahan Terjun, Sabtu (10/4) kemarin, dan hari ini, Minggu (11/4) di Jalan Penghulu Lama Lingkungan 5 Kelurahan Paya Pasir Kecamatan Medan Marelan.

"Kehadiran perda ini sangat baik, karena bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan bayi serta anak balita," jelasnya.

Ketua Komisi II DPRD Medan ini menjelaskan, dalam perda telah diataur apa yang menjadi hak setiap ibu di Kota Medan. Seperti tercantum pada pasal 4 diatur sejumlah hak yang bisa diterima oleh setiap ibu hamil di Kota Medan di antaranya, mendapatkan pelayanan kesehatan selama kehamilan, mendapatkan persalinan dari tenaga kesehatan yang terlatih dan bersih. 

"Selanjutnya mendapat pelayanan kesehatan masa nifas, penanganan kesulitan persalinan, mendapatkan kontrasepsi yang sesuai dengan kondisi ibu, menolak pelayanan kesehatan yang diberikan kepadanya dan anaknya oleh tenaga dan sarana yang tidak memiliki sertifikasi, mendapatkan asupan makanan yang bergizi dan cukup kalori bagi ibu yang memberikan ASI eksklusif dan ASI sampai anak berusia dua tahun terutama bagi ibu dari keluarga miskin," terangnya.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Butong ini menyebut, pada pasal 5 dan pasal 6 diatur dengan jelas setiap anak baru lahir berhak mendapatkan sejumlah pelayanan kesehatan seperti imunisasi dasar ASI, Air Susu Kolustrum dan lainnya termasuk kondisi lingkungan. Dikatakan, dalam perda juga diatur dengan tegas soal kewajiban penyedia jasa pelayanan medis, kewajiban masyarakat dan pemerintah. 

"Selain soal hak dan kewajiban, diatur juga soal sanski yang akan dilakukan pemerintah terhadap penyedia jasa pelayanan medis yang melakukan pelanggaran. Sanksi tersebut bisa berupa sanksi administratif atau teguran hingga pencabutan izin," jelasnya seraya mengatakan, perda yang berisi 11 BAB dan 42 pasal ini berisi aturan tegas soal perlindungan untuk ibu hamil, bayi baru lahir, bayi dan balita serta pengaturan soal penyedia jasa pelayanan medis.(pm)

Tags

Posting Komentar