Jambret Kalung Imitasi, Kena Penjara Pulak, Lae Ini Hanya Bisa Pasang Muka Longor
Belum lagi menikmati hasil jambretan, Usni Maulana Damanik (22) meringkuk di balik terali besi, Sabtu (10/04/2021). Apesnya lagi, Kalung yang dijambret warga Jalan H. Usman Husin Link. VII Kel. Sirantau Kec. Datuk Bandar Kota Tanjung Balai ini imitasi pula.
Data yang dirangkum menyebutkan, saat itu Sri Devi (22) warga Dusun XVI Simpang Empat, Desa Simpang Empat, Kab. Asahan sedang berboncengan dengan Sarmila menggendarai kereta Honda Supra X125 warna hitam hijau.
Begitu melintas di Jalan Jend Sudirman Km 3, Kel. Pahang, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai, tersangka yang menggendarai kereta Honda Beat warna hitam merah tanpa plat menyambar kalung yang dipakai korban dari arah belakang.
Seketika itu korban terkejut bukan kepalang. Tersangka langsung mendorong korban hingga terjatuh. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada pada paha sebelah kanan, jari kelingking kaki sebelah kanan, lutut kaki sebelah kiri dan kerugian Rpq30 ribu.
Meski begitu, korban yang sedang dalam kesakitan dan tak mau kalungnya diambil, korban pun berteriak jambret.. jambret.. jambret.
Warga yang mendengar teriakan korban, langsung melakukan penggejaran. Tak jauh dari lokasi, akhirnya, tersangka berhasil diamankan.
Nasib beruntung masib berpihak kepada tersangka. Disaat wargs sedang emosi, polisi melintas dan langsung mengamankan tersangka bersama barang bukti ke kantor polisi.
"Tersangka sudah kita jebloskan ke dalam sel. Tersangka dikenai Pasal 365 ayat (1) Subs Pasal 362 dari Kuh.Pidana," terang Kapolsek Datuk Bandar Iptu Rekman Sinaga, SH. (wik)
Posting Komentar