Diciduk Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai dari Rumahnya, Memet Hanya Bisa Manyun
Sat Resnarkoba Tanjungbalai berhasil menciduk Ibrahim Siregar alias Memet (27) warga Jalan Rintis, Dusun II, Desa Sei Apung Jaya, Kec.Tanjung balai, Kab Asahan, Kamis (1/4) pukul 20.30 Wib. Bandar sabu diciduk dari kediamannya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 16,75 gram, 1 (satu) buah Handphone merek Nokia warna biru dan uang Rp 300.000.
Data yang dihimpun, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya jika tersangka sedang duduk di depan rumahnya memiliki sabu.
Atas informasi tersebut team Opsnal unit I Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung bergerak ke TKP.
Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, barang bukti diduga narkotika jenis shabu tersebut didapat dari tangan sebelah kiri dan sebahagian lagi dikantong celana bagian belakang. Kemudian petugas menginterogasi dan tersangka menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti di bawa ke kantor sat Narkoba Polres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya dihadapan tersangka dilakukan penimbangan terhadap barang bukti tersebut.
"Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di kantor polisi. Tersangka dikenai Pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) UUD No.35 tahun 2009 dengan ancaman hukan minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun," terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira. (wik)
Posting Komentar